Terungkap! Remaja di Cilacap Kubur Bayinya Hidup-Hidup, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Faiz Ardani
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bayi di Cipari Cilacap. (Dok Humas Polresta Cilacap)
img 20250611 wa0009 Terungkap! Remaja di Cilacap Kubur Bayinya Hidup-Hidup, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bayi di Cipari Cilacap. (Dok Humas Polresta Cilacap)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Suasana tenang Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, mendadak berubah mencekam. Warga setempat digegerkan oleh penemuan jasad bayi yang telah membusuk di pekarangan belakang sebuah rumah. Fakta tragis yang kemudian terkuak membuat publik tercengang. Pelaku penguburan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, seorang remaja perempuan berinisial KH, yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian memilukan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap pada Rabu (11/6/2025). Dalam pernyataannya, Kanit PPA Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, menyebutkan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini bermula pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang warga yang tengah menggali tanah untuk menanam pohon jahe menemukan mayat bayi dalam kondisi mengenaskan. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada ketua RT, perangkat desa, dan pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi malang tersebut dilahirkan oleh KH dua hari sebelumnya, pada 3 Juni 2025. KH melahirkan sendiri di kamar mandi belakang rumahnya tanpa bantuan medis atau orang lain.

Baca juga  Batik Maos Cilacap, Jejak Peninggalan Pangeran Diponegoro yang Sarat Makna Perjuangan

Menurut pengakuan KH, bayi tersebut sempat tidak bergerak, dan ia mengira anaknya telah meninggal dunia. Dalam kepanikan, KH mengelap tubuh bayinya dengan kain pel, menjerat bagian leher sang bayi, dan menguburkannya di belakang rumah untuk menyembunyikan kejadian tersebut dari keluarganya.

“Motif dari perbuatan ini diduga karena KH takut kehamilannya yang di luar nikah diketahui oleh keluarganya,” jelas Ipda Esa.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini, antara lain satu buah tali kain pel sepanjang 44 cm, satu cangkul kecil, satu pel lantai, dan sehelai daster warna coklat yang dikenakan KH saat kejadian.

KH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang penghilangan nyawa bayi yang baru dilahirkan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda Esa Hendra.

Baca juga  Kerap Bikin Ulah, 100 Napi Risiko Tinggi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan