
SEPUTARBANYUMAS.COM – Cinta palsu berujung penjara. Seorang pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, berinisial S (35), kembali dibekuk polisi setelah beraksi dengan modus licik, mengaku sebagai anggota reserse demi mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Aksi kriminal yang terbungkus rayuan ini terungkap saat Satreskrim Polresta Cilacap menggelar konferensi pers pada Selasa (10/6/2025). Dalam keterangan resmi, polisi membeberkan bahwa S memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk mendekati korban, DAP (26), mahasiswi asal Majenang, Cilacap.
Dengan bermodal identitas palsu sebagai aparat penegak hukum, pelaku membangun kedekatan secara daring. Namun bukan cinta yang ia tawarkan, melainkan jebakan licik demi melancarkan aksinya.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polresta Banyumas. Ia mengajak korban bertemu di Pos Lantas Sokaraja, lalu pergi bersama ke Pantai Widarapayung Binangun menggunakan sepeda motor milik korban,” ujar Kanit Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Dwi Kurniawan.
Alih-alih berlibur, S justru menunjukkan niat jahatnya. Ketika korban menunaikan salat, pelaku mencuri STNK, uang tunai Rp100 ribu, dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motornya.
Kasus ini baru terungkap dua pekan kemudian, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Mei 2025. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Binangun bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil membekuk S di Kelurahan Purbalingga Lor.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, BPKB, helm, jaket, sepatu, dan ponsel milik pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap, S ternyata residivis kambuhan yang telah lima kali keluar-masuk penjara, termasuk dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan penipuan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa untuk meyakinkan korban, S mengaku sebagai anggota polisi berdinas sebagai reserse di Polresta Banyumas.
“Ngaku polisi karena daya tariknya luar biasa, cewe langsung nyangkut, saya ngakunya dinas di Polresta Banyumas di bagian Reserse,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain mengamankan S, polisi juga mengamankan sejumlah terduga pelaku lainnya yang terlibat kasus pencurian di Cilacap Tengah dan Kasus Pengeroyokan di Gandrungmangu Cilacap.
Polresta Cilacap menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi yang digelar pada 12–31 Mei 2025, dengan total capaian 7 target non-TO dan 13 kasus tambahan berhasil diungkap.

 
 
 
 
 
 
 