KPK Tahan Bupati Cilacap, Ini Catatan Pembangunan Selama 1 Tahun

Faiz Ardani
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Faiz Ardani).

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, terhitung mulai 14 Maret hingga awal April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan setoran dana kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk kebutuhan THR. KPK menyebut total uang yang berhasil dikumpulkan dari berbagai satuan kerja mencapai sekitar Rp610 juta.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas dan instansi di lingkungan pemkab. Target setoran bahkan disebut mencapai Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.

Baca juga  GKR Hemas Untuk Perempuan Cilacap, Ini 5 Pesan Kuat

 

Capaian Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan

Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, pemerintah daerah sebelumnya mencatat sejumlah capaian pembangunan dalam satu tahun pertama kepemimpinan Syamsul bersama Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya.

Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap, berbagai program pembangunan difokuskan pada penguatan layanan publik, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah pembangunan infrastruktur desa. Pada 2026, Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran sekitar Rp72,27 miliar untuk pembangunan jalan desa dengan target panjang mencapai sekitar 120 kilometer.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan sektor pertanian dan ketahanan pangan. Kabupaten Cilacap bahkan mencatat peningkatan produksi padi yang mendapat apresiasi di tingkat provinsi, termasuk karena surplus beras.

Program lainnya mencakup penguatan pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga dukungan terhadap pengembangan UMKM dan ekonomi lokal. Berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah pada periode awal kepemimpinan 2025–2030.

 

Bangun Ikon Baru Kota Lama Cilacap

Di sektor penataan kota, pemerintah daerah juga mulai melakukan revitalisasi kawasan heritage Kota Lama Cilacap.

Baca juga  Proyek Rp 7 Triliun di Cilacap, Bendungan Matenggeng Disiapkan Jadi PLTA Raksasa

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan ikon baru berupa Tugu Titik Nol Kilometer Cilacap di kawasan kota lama. Monumen tersebut dibangun sebagai penanda pusat kota sekaligus destinasi baru bagi masyarakat dan wisatawan.

Pembangunan tugu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali kawasan kota lama sebagai ruang publik sekaligus destinasi wisata sejarah.

Penataan kawasan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas kota serta mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap.

 

Kasus Hukum Jadi Sorotan

Meski sejumlah program pembangunan telah berjalan, penetapan tersangka terhadap Syamsul Auliya Rachman menjadi sorotan publik. Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi di Indonesia.

KPK menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut melalui tahap penyidikan dan persidangan. Sementara itu, roda pemerintahan di Kabupaten Cilacap dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena terjadi di tengah masa awal kepemimpinan kepala daerah yang baru menjabat sekitar satu tahun.

Baca juga  Bupati Cilacap Tunjuk 4 Plt Kepala Dinas, Ini Daftarnya

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!