Kurir Sabu Banyumas Dibekuk di Cilacap, Polisi Amankan Paket 1,94 Gram. Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Cilacap kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus seorang kurir sabu yang hendak mengedarkan barang haram di kawasan perkotaan, khususnya di Kecamatan Cilacap Tengah.
Pelaku berinisial IF (25), warga Kebasen, Kabupaten Banyumas, tak berkutik saat ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan S. Parman.
Kurir Sabu Bawa Paket 1,94 Gram
Penangkapan tersebut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,94 gram, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di lokasi. Pelaku diketahui tengah menunggu pembeli ketika petugas melakukan penyergapan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba.
“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan sebagai dasar penindakan,” ujar Ipda Galih, Senin (1/12/2025).
Tidak hanya sabu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta sepeda motor Honda yang dipakai sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap.
Kurir Sabu Dapat Perintah Bandar di Jatilawang
Dalam pemeriksaan awal, IF mengaku hanya sebagai kurir dan mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam bisnis gelap tersebut. Ia mendapat perintah dari seorang bandar bernama David, warga Jatilawang, Banyumas, yang menjanjikan upah apabila sabu berhasil diterima pembeli.
Namun polisi tidak langsung percaya pada pengakuan tersebut. Penyidik kini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Meski pelaku mengaku baru pertama kali, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Cilacap,” tegas Ipda Galih.
Akibat ulahnya, IF terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Cilacap berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar yang masih mencoba menyasar wilayah Cilacap serta menjadi pelajaran bagi generasi muda agar menjauhi narkoba.





