Lapas Karanganyar Nusakambangan bantu pemulangan jenazah WBP terpidana mati. (Lapas Karanganyar).
SEPUTARBANYUMAS.COM- Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, meninggal dunia saat menjalani masa hukuman. Narapidana tersebut adalah Baihaqi bin Sulaiman, asal Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang divonis hukuman mati dalam kasus narkotika.
Baihaqi mengembuskan napas terakhir pada Senin (1/9/2025) pukul 10.42 WIB di RSUD Cilacap. Sebelum meninggal, ia dilaporkan mengalami sesak napas dan mual ketika berada di dalam lapas. “Petugas medis segera memberikan pertolongan awal, namun kondisi kesehatannya terus memburuk,” kata Kepala Lapas Karanganyar Nusakambangan, Riko Purnama Candra.
Karena situasi semakin kritis, Baihaqi kemudian dirujuk ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, upaya tim medis tidak membuahkan hasil. “Hasil diagnosa medis menyebutkan penyebab kematian adalah penyakit jantung,” jelas Riko.
Atas peristiwa tersebut, pihak Lapas menyampaikan belasungkawa. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami juga sedang memastikan alamat yang benar untuk menyampaikan jenazah kepada pihak keluarga,” ujar Riko.
Menurut regulasi, pengelolaan jenazah narapidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (3). Lapas tidak memiliki kewajiban memulangkan jenazah narapidana ke daerah asal. Apabila dalam 2×24 jam tidak ada keluarga yang mengambil, maka jenazah akan dimakamkan secara layak oleh pihak lapas sesuai agama dan kepercayaan almarhum.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta adanya permintaan keluarga, Lapas Karanganyar berinisiatif membantu pemulangan jenazah ke kampung halamannya di Aceh Timur.
“Saat ini keluarga yang sebagian berada di Malaysia sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk pemulangan jenazah,” terang Riko.
Keputusan Lapas Karanganyar ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan semata menjalankan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dengan begitu, hak-hak terakhir seorang warga binaan tetap dihormati meskipun tengah menjalani hukuman berat.


