Sidang perdana kasus pembunuhan pada wanita 18 tahun di Sidareja sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Kamis (12/3/2026). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Wanita yang jadi korban pembunuhan adalah PW, sementara terdakwa adalah Sunanto (41) kekasih gelap PW.
Dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum seperti yang terlihat di website PN Cilacap, diketahui bahwa Sunanto terindikasi akan bunuh diri. Sebab, setelah aksi pembunuhan terjadi, Sunanto minum racun serangga. Tapi kemudian diselamatkan oleh tim medis.
Kronologi Kasus Pembunuhan di Sidareja
Disarikan dari dakwaan jaksa penuntut umum, mulanya Sunanto yang sudah beristri itu berkenalan dengan PW yang masih muda, di media sosial tiktok pada Juni 2025. Sunanto sering memberi gift ketika PW melakukan live di tiktok. Api asmara keduanya berkecamuk.
Sekalipun Sunanto sudah beristri, tapi hubungan terlarang itu tetap terjadi. Sebab, keduanya bersepakat menikah setelah Sunanto menceraikan istrinya. Pada Oktober 2025, keduanya kopi darat di sebuah hotel di Sidareja. Saat pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan tak sepantasnya.
Kemudian, pada 30 November 2025, Sunanto kembali berada di hotel. Dia meminta PW untuk merapat ke hotel yang ada di Sidareja tersebut. Di situlah, Sunanto dan PW kembali melakukan hubungan yang tak pantas.
Lalu di tengah situasi tak elok itu, Sunanto kembali meminta penegasan pada PW. Sunanto bertanya apakah PW mau menikah dengannya? Ternyata, harapan Sunanto tinggal khayalan. Sebab, saat itu secara mengejutkan PW menolak menikah dengan Sunanto.
Gairah yang bergejolak di jiwa Sunanto berubah jadi amarah. Tanpa ba bi bu, Sunanto mencekik leher PW. PW sempat berontak tapi kalah tenaga. Setelah PW tak bergerak dan meninggal dunia, Sunanto menelepon keluarga dan teman kerjanya.
Kemudian, Sunanto terindikasi akan melakukan bunuh diri. Sebab, dia meminum racun serangga setelah pembunuhan itu terjadi. Tapi, Sunanto diselamatkan tim medis. Hingga pada akhirnya Sunanto diproses kepolisian dan kini sedang dalam proses persidangan.
Dalam dakwaan, Sunanto diancam dengan pasal 466 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan sampai meninggal dunia dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Setelah sidang perdana, sidang selanjutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum pada 30 Maret 2025.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




