Peredaran Ganja di Cilacap Terungkap, Polisi Amankan Dua Pengedar dan BB 47,69 Gram

Faiz Ardani
Petugas Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka dugaan pengedar narkoba di wilayah Sidareja Cilacap. (Polresta Cilacap).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 47,69 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pengedar di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama berinisial YBP (34) di depan sebuah minimarket.

Peredaran Narkoba Jenis Ganja di Sidareja

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial H A S (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Cilacap dan berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Ganja
Petugas Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka dugaan pengedar narkoba di wilayah Sidareja Cilacap. (Polresta Cilacap).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka YBP mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka HAS.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ganja seberat 47,69 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, timbangan digital, serta alat hisap yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.

Baca juga  PSCS Terancam Gagal Tampil di Liga 4! Akuisisi Kandas, Suporter Berdebar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Ipda Galih.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polresta Cilacap di 110 yang aktif selama 24 jam untuk pengaduan maupun kebutuhan bantuan kepolisian.

Ganja
Petugas Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka dugaan pengedar narkoba di wilayah Sidareja Cilacap. (Polresta Cilacap).