Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Peredaran Ganja di Cilacap Terungkap, Polisi Amankan Dua Pengedar dan BB 47,69 Gram
Cilacap

Peredaran Ganja di Cilacap Terungkap, Polisi Amankan Dua Pengedar dan BB 47,69 Gram

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 16 Desember 2025 21:56
Faiz Ardani
Membagikan
Ganja
Petugas Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka dugaan pengedar narkoba di wilayah Sidareja Cilacap. (Polresta Cilacap).
Membagikan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 47,69 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pengedar di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama berinisial YBP (34) di depan sebuah minimarket.

Peredaran Narkoba Jenis Ganja di Sidareja

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial H A S (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Cilacap dan berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang diakui sebagai milik tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Ganja
Petugas Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka dugaan pengedar narkoba di wilayah Sidareja Cilacap. (Polresta Cilacap).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka YBP mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial seharga Rp700 ribu. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka HAS.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ganja seberat 47,69 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, timbangan digital, serta alat hisap yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.

Baca juga  Bos Edy Gaspol! PSI Cilacap Dorong Ekonomi Warga dan Buka 1.000 Lapangan Kerja Baru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Ipda Galih.

Polresta Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polresta Cilacap di 110 yang aktif selama 24 jam untuk pengaduan maupun kebutuhan bantuan kepolisian.

Ganja
Petugas Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka dugaan pengedar narkoba di wilayah Sidareja Cilacap. (Polresta Cilacap).
TAG:berita cilacapganja 47 gramhukum dan kriminalkasus narkoba Sidarejapengedar ganja Cilacapperedaran narkotikapolisi ungkap narkobaSatresnarkoba Polresta Cilacap
Artikel Sebelumnya Bupati Fahmi Bupati Fahmi dan Wabup Dimas Ziarah Makam Leluhur Purbalingga
Artikel Selanjutnya Indra Sjafri Indra Sjafri Dicopot dari Jabatan Pelatih Timnas U22
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?