Seorang residivis kasus penadahan sepeda motor jaringan lintas daerah berhasil dibekuk jajaran Polsek Wanareja dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penangkapan Dilakukan di Tasikmalaya Usai Pengembangan Kasus
Tersangka berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan petugas pada Minggu (11/1/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanareja, Cilacap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan itu berada dalam penguasaan tersangka saat petugas melakukan penindakan.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga Wanareja
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada dugaan penadahan yang melibatkan pelaku lintas wilayah.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka penadahan di wilayah Tasikmalaya beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Ipda Galih, Selasa (13/1/2026).
Polisi Pastikan Pelaku Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB. Polisi juga memastikan bahwa AM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus penadahan kendaraan bermotor.
“Dari keterangan yang bersangkutan, sepeda motor dibeli dengan harga murah tanpa surat-surat resmi. Ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana penadahan,” jelas Ipda Galih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga miring tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Membeli kendaraan tanpa surat-surat yang sah dapat berkonsekuensi hukum. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati,” tegas Ipda Galih.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







