
SEPUTARBANYUMAS.COM – Ribuan pelanggaran lalu lintas terungkap selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 di wilayah hukum Polresta Cilacap. Dalam waktu hanya dua pekan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil mencatat 961 pelanggar yang ditindak dengan tilang dan 1.060 pelanggaran lainnya yang diberikan teguran langsung.
Operasi yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025 ini menyasar pelanggaran-pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan, seperti pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga pengendara di bawah umur.
Menurut KBO Lantas Polresta Cilacap, Iptu Yudi M Zakaria, operasi ini bukan hanya penegakan hukum semata, melainkan juga bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasatlantas Polresta Cilacap melalui KBO Satlantas Polresta Cilacap, Iptu Yudi M Zakaria, menyampaikan bahwa meskipun penindakan menjadi salah satu fokus, namun pendekatan edukatif dan persuasif tetap diutamakan.
“Kami berharap melalui Operasi Patuh Candi ini, masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Yudi, Selasa (29/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua, terutama yang tidak menggunakan helm berstandar nasional dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
“Banyak dari mereka yang masih abai terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Ini menjadi catatan penting bahwa kesadaran berlalu lintas harus terus ditingkatkan,” lanjutnya.
Selama operasi berlangsung, Satlantas Polresta Cilacap juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi melalui media sosial, spanduk di titik strategis, serta himbauan langsung di lapangan.
“Penindakan memang penting, tetapi yang lebih utama adalah membangun kesadaran. Operasi ini bukan hanya soal tilang, tetapi juga membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” tegasnya.
Operasi Patuh Candi merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan di jalan.

 
 
 
 
 
 
 