Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar evaluasi mendalam atas capaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dinilai masih di bawah target. Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, menyampaikan peringatan keras dari Bupati. Mulai Tahun Anggaran 2026, OPD yang kinerjanya buruk tidak akan diberikan toleransi, bahkan Sekda mengisyaratkan siklus evaluasi yang lebih pendek yang berujung pada mutasi jabatan lebih cepat.
Pesan tegas tersebut disampaikan Sekda Sadmoko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) APBD Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Kamis (11/12/2025).
Sekda Sadmoko: Ini Serius, Tak Ada Lagi Toleransi SPJ Dirapel!
Sekda Sadmoko menekankan bahwa mulai 2026, kinerja setiap OPD akan dievaluasi ketat dan tidak ada lagi alasan klasik yang menghambat penyerapan anggaran.
”Ini serius. Untuk Kepala OPD juga agar memastikan penyusunan aliran kas (cash flow) benar-benar sesuai dengan kegiatan masing-masing, dan tidak ada lagi alasan penyerapan anggaran terhambat karena SPJ dirapel di akhir tahun,” tegas Sadmoko.
Ia secara gamblang memberikan sinyal mengenai konsekuensi bagi Kepala OPD yang gagal mencapai target. “Jika kinerja buruk, bisa saja dilakukan mutasi tanpa perlu menunggu waktu lama,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk menempatkan pejabat yang benar-benar mampu mengakselerasi pembangunan.
Progres Fisik dan Keuangan Masih Merah
Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, yang membuka acara, memaparkan hasil evaluasi hingga November 2025. Progres fisik pelaksanaan kegiatan APBD secara keseluruhan tercatat 90,90%, angka ini 2,68% di bawah target (93,58%).
Sementara itu, realisasi penyerapan belanja APBD (SP2D) masih tertahan di angka 81,26%. Terdapat jurang lebar sebesar 9,66% antara capaian fisik dan penyerapan keuangan.
”Saya minta kepada Saudara sekalian untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga dapat mengerti berbagai kekurangan dan langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Mbak Ammy, mendesak percepatan kerja di penghujung tahun.
Untuk mengantisipasi keterlambatan di tahun berikutnya, Wabup Ammy juga meminta OPD segera mengambil langkah strategis:
“Saya minta kepada seluruh Kepala OPD/Unit Kerja agar mengambil langkah-langkah strategis untuk percepatan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2026 antara lain dengan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal sebagaimana amanat Inpres No. 1 Tahun 2015,” katanya.
Fokus Percepatan Akhir Tahun dan APBD 2026
Selain ancaman mutasi, Sekda juga mengingatkan seluruh OPD untuk mematuhi batas akhir penutupan kas daerah sesuai Surat Edaran Bupati, yaitu:
Pengajuan SPM-GU (Ganti Uang) paling lambat 12 Desember 2025.
Pengajuan SPM-LS (Langsung) paling lambat 19 Desember 2025.
Sementara itu, dari sisi pendapatan, Sekda Sadmoko menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga November 2025 sudah mencapai 95,51% dari target Rp1,049 triliun, dan OPD pengampu PAD diminta mengoptimalkan sisa waktu untuk mencapai atau melampaui target tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







