
SEPUTARBANYUMAS.COM- Upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali ditegaskan melalui sinergi antara Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap.
Kedua institusi resmi membuka Program Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (8/9/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Candra Nawasena Lapas Khusus Karanganyar itu dibuka langsung oleh Kepala BNNK Cilacap, Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, SE., M.AP. Dalam sambutannya, Eddy menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi sebagai langkah fundamental dalam memulihkan pecandu narkotika.
“Program ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian negara dalam memulihkan warga binaan dari ketergantungan narkoba,” ujar Eddy.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kalapas Khusus Karanganyar, Riko Purnama Candra, dengan Kepala BNNK Cilacap menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung P4GN. Landasan hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Usai penandatanganan, warga binaan yang menjadi peserta rehabilitasi langsung mengikuti tahap awal berupa pengisian Form Keikutsertaan Residen Rehab, Form GSES Adaptasi, serta Instrumen WHO-Qol. Proses ini didampingi tiga petugas BNNK Cilacap yang akan menjadi penanggung jawab jalannya program rehabilitasi sosial di lapas tersebut.
Durasi rehabilitasi akan disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing peserta, sehingga program berjalan secara personal dan tepat sasaran. Melalui pendekatan ini, diharapkan warga binaan mampu melepaskan diri dari jerat ketergantungan narkoba dan memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih sehat.
Kalapas Khusus Karanganyar, Riko Purnama Candra, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkoba sekaligus memberikan harapan baru bagi warga binaan.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba serta memberikan harapan baru bagi warga binaan,” tegas Riko.
Program ini bukan hanya wujud sinergi antarinstansi, tetapi juga representasi komitmen negara dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang humanis, mengutamakan rehabilitasi, pemulihan, dan reintegrasi sosial warga binaan.

 
 
 
 
 
 
 