Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Beli Lewat Online, Polisi di Cilacap Tangkap Pengguna Sabu
CilacapJateng

Beli Lewat Online, Polisi di Cilacap Tangkap Pengguna Sabu

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 8 September 2025 22:13
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250908 wa0011 Beli Lewat Online, Polisi di Cilacap Tangkap Pengguna Sabu
Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa pengguna sabu. (Humas Polresta Cilacap).
Membagikan
img 20250908 wa0011 Beli Lewat Online, Polisi di Cilacap Tangkap Pengguna Sabu
Satnarkoba Polresta Cilacap saat memeriksa pengguna sabu. (Humas Polresta Cilacap).

 

SEPUTARBANYUMAS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus petugas di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, pada Jumat (5/9/2025) malam.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kesugihan. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka secara tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan. Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp450 ribu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp. Barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

“Dari keterangan tersangka, ia sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan menangkap pemasoknya,” tambah Galih.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Baca juga  APBD 2026 Dikebut, Pemprov Jateng Minta Pengadaan Barang dan Jasa Dipersiapkan Lebih Awal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

TAG:Penggunapolresta cilacapSatnarkoba
Artikel Sebelumnya dsc03443 Banjarnegara dan Temanggung Juara Umum di Kejurwil Wushu Banjarnegara dan Temanggung Juara Umum di Kejurwil Wushu
Artikel Selanjutnya img 20250908 wa0025 Sinergi Pemasyarakatan dan BNNK Cilacap Wujudkan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan di Lapas Khusus Karanganyar Sinergi Pemasyarakatan dan BNNK Cilacap Wujudkan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan di Lapas Khusus Karanganyar
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Angin kencang
JatengKebumen

Angin Kencang Bikin Bagian Sebuah Rumah di Buayan Kebumen Roboh

Oleh Djamal SG
jasad
Jateng

Jasad Warga Ditemukan Mengapung di Waduk Wadaslintang Wonosobo

Oleh Djamal SG
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?