Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Lagi Rp6,5 Miliar
JatengCilacap

Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Lagi Rp6,5 Miliar

Redaksi
Terakhir diperbarui: 27 Agustus 2025 06:39
Redaksi
Membagikan
videocapture 20250827 063103 Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Lagi Rp6,5 Miliar
Kejati Jateng sita pengembalian uang Rp6,5 miliar kasus korupsi BUMD Cilacap. (Istimewa).
Membagikan
videocapture 20250827 063103 Kasus Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Lagi Rp6,5 Miliar
Kejati Jateng sita pengembalian uang Rp6,5 miliar kasus korupsi BUMD Cilacap. (Istimewa).

 

SEPUTARBANYUMAS.COM- Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Cilacap Segara Artha (CSA), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menunjukkan keseriusannya dengan kembali menyita uang pengembalian senilai Rp6,5 miliar dari pihak terkait.

Langkah ini menambah deretan keberhasilan penyidik setelah sebelumnya berhasil mengamankan uang pengembalian sebesar Rp13 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari pihak keluarga salah satu tersangka.

“Kami telah menerima uang pengembalian sebesar Rp6.505.000.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ANH. Uang tersebut diserahkan melalui saudari YVM yang merupakan istri tersangka ANH,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai mencapai Rp237 miliar. Namun, dalam prosesnya, Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan. Seiring berjalannya penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ANH, AW, dan IZ.

Baca juga  Jelang Liga 4, Tren Persak Kebumen Terus Menanjak

Kejati Jateng menegaskan bahwa penyitaan uang pengembalian ini merupakan langkah nyata dalam upaya asset recovery dan penyelamatan kerugian keuangan negara. Dana tersebut kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebelum nantinya dibawa ke persidangan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya atas uang ini, dititipkan pada rekaning penitipan dan nantinya akan dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Pengembangan perkara ini masih akan berlanjut. Kejati Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang nilainya fantastis tersebut, mengingat kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Publik pun menanti agar proses hukum dapat berjalan transparan, serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

 

TAG:BUMD CilacapKejati Jatengkorupsi
Artikel Sebelumnya img 20250826 wa0014 Pabrik Batako FABA Nusakambangan Siap Beroperasi, Dukung Green Industry Pemasyarakatan Pabrik Batako FABA Nusakambangan Siap Beroperasi, Dukung Green Industry Pemasyarakatan
Artikel Selanjutnya whatsapp image 2025 08 28 at 08.02.38 Bakal Ada Pesantren Kilat Program Tahfidz di Rutan Banjarnegara Bakal Ada Pesantren Kilat Program Tahfidz di Rutan Banjarnegara
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?