
SEPUTARBANYUMAS.COM- Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Cilacap Segara Artha (CSA), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menunjukkan keseriusannya dengan kembali menyita uang pengembalian senilai Rp6,5 miliar dari pihak terkait.
Langkah ini menambah deretan keberhasilan penyidik setelah sebelumnya berhasil mengamankan uang pengembalian sebesar Rp13 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari pihak keluarga salah satu tersangka.
“Kami telah menerima uang pengembalian sebesar Rp6.505.000.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ANH. Uang tersebut diserahkan melalui saudari YVM yang merupakan istri tersangka ANH,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai mencapai Rp237 miliar. Namun, dalam prosesnya, Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan. Seiring berjalannya penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ANH, AW, dan IZ.
Kejati Jateng menegaskan bahwa penyitaan uang pengembalian ini merupakan langkah nyata dalam upaya asset recovery dan penyelamatan kerugian keuangan negara. Dana tersebut kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebelum nantinya dibawa ke persidangan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya atas uang ini, dititipkan pada rekaning penitipan dan nantinya akan dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Pengembangan perkara ini masih akan berlanjut. Kejati Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang nilainya fantastis tersebut, mengingat kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Publik pun menanti agar proses hukum dapat berjalan transparan, serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.


