
SEPUTARBANYUMAS.COM – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, berubah menjadi ajang ketegangan. Agenda penting yang seharusnya membahas Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 justru berakhir ricuh dan penuh kekecewaan.
Suasana rapat yang awalnya berlangsung tegang mulai memanas saat perwakilan pemerintah menyampaikan kabar mengejutkan, tidak ada rekomendasi UMSK untuk tahun 2025. Alasannya, pengusulan dianggap terlambat karena melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 11 Desember 2024. Pernyataan ini sontak memicu ledakan emosi dari perwakilan buruh yang sejak pagi telah hadir mengawal jalannya rapat dengan penuh harap.
Salah satu perwakilan dari unsur buruh, Teguh Purwanto, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai keterlambatan bukan sepenuhnya kesalahan buruh. Teguh mengungkapkan bahwa usai rapat pleno UMK digelar, pihak buruh sudah mengajukan permintaan untuk melanjutkan pembahasan UMSK.
“Saat itu Apindo menyatakan belum siap, dan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengamininya,” ungkapnya.
Kekecewaan para buruh mencapai puncaknya ketika pemerintah secara resmi menyampaikan tidak akan ada UMSK Cilacap tahun 2025. Puluhan buruh pun spontan masuk ke ruang sidang untuk memprotes keputusan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, mereka justru disarankan menghadap Bupati.
Tidak tinggal diam, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Cilacap yang dipimpin oleh Dwiantoro Widagdo langsung bergerak cepat menuju Kantor Bupati Cilacap. Di sana, mereka menyerahkan surat permohonan audiensi sebagai bentuk protes resmi atas keputusan sepihak Dewan Pengupahan unsur pemerintah.
“Kami kecewa dengan Dewan Pengupahan unsur Pemerintah yang dengan Serta merta Menyatakan meniadakan UMSK tahun 2025, dengan dalih yang telah mereka siapkan sebelumnya untuk mengulur ulur waktu Sidang,” ujar Dwiantoro.
“Kami menyadari bahwa Permenaker no. 16 tahun 2024 terbit pada tanggal 4 Desember, tetapi usulan UMK bisa selesai dalam satu kali Pleno, berbanding terbalik dengan Pembahasan UMSK,” sambungnya.
Ia berharap Bupati Cilacap segera turun tangan untuk mengurai simpul konflik ini dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, sebelum situasi berujung pada kegaduhan yang lebih besar.



