
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (miras), Satpol PP Banjarnegara melakukan pemusnahan ribuan botol miras di halaman Satpol PP Banjarnegara, Rabu (28/5/2025).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Banjarnegara periode 2023 hingga Mei 2025 ini. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat. Pada kegiatan ini, jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.390 botol miras berbagai merek, 48 kaleng minuman beralkohol, serta 330 liter ciu dan tuak.
Kasatpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang khomer atau pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Banjarnegara.
“Pemusnahan ini juga bagian dari bukti Satpol PP Banjarnegara serius dalam pemberantasan minuman keras di Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, munculnya gangguan ketertiban umum hingga tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Banjarnegara berawal dari minuman keras, termasuk permasalahan lain yang juga ditimbulkan dari minuman keras itu sendiri.
Tak hanya itu, pemusahan miras yang berhasil disita Satpol PP Banjarnegara ini juga bagian dari penegakan Perda No 4 tahun 2019 tentang khomer, karena sudah sangat banyak, maka miras yang berhasil disita dimusnahkan.
Menurutnya, program tersebut juga bagian dari implementasi penegakan Perda dalam mendukung program kerja bupati dan wakil bupati Banjarnegara. Untuk itu, operasi peredaran miras di Banjarnegara akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu, Anang Sutanto Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjarnegara mengatakan, dengan pemusnahan ini, dia berharap peredaran miras di Banjarnegara dapat dihilangkan, sebab banyak tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum yang dimulai dari pelaku yang dalam pengaruh miras.
“Semoga dengan ini, Banjarnegara dapat terbebas dari peredaran miras, sebab minuman keras ini ada aturan khusus dalam peredarannya, dan Banjarnegara sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pegendalian khomer atau minuman keras,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan miras di Banjarnegara ini tidak hanya sekadar moral, tetapi juga menyangkut tentang ketertiban masyarakat. “Banyak masalah dimulai dari miras, mulai dari gangguan ketertiban, perkelahian, hingga tindak kriminal,” ujarnya.
Pemusnahan botol miras ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras di Banjarnegara, terlebih banyak masukan dari para tokoh agama dan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di Banjarnegara.



