Satreskrim Polres Kebumen berhasil menangkap tiga pelaku pembegalan. Ketiganya ditangkap pada Rabu (25/3/2026) pukul 030.00 WIB di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Ketiganya sebelumnya melakukan pembegalan pada 5 Januari 2026 pukul 03.45 WIB di Jalan Lintas Selatan Desa Tlogopragooto, Mirit. Korban pembegalan adalah suami istri yang akan berangkat kerja dari Cilacap menuju Yogyakarta.
“Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis (26/3/2026).
Kapolres mengatakan, aksi begal yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Pembegalan menimpa korban Elis Annisa Rahmawati, bersama suaminya. Keduanya saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Ketika melintas di wilayah Kecamatan Mirit, pasangan tersebut dibuntuti oleh tiga orang yang berboncengan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua di antaranya terlihat membawa senjata tajam jenis crobek atau cocor bebek. Karena merasa terancam, korban dan suaminya menghentikan kendaraan.
Saat kejadian, pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
Setelah kejadian itu korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Pembegal Akui Perbuatannya
Kapolres mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Polres Kebumen, para pembegal memberikan keterangan. “Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai,” ujar Kapolres.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.



