
KEBUMEN-Seorang bapak-bapak berinisial TM (51) ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen pada Senin (6/10). TM ditangkap karena menjadi kurir barang haram yakni sabu.
Dari tangan TM, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, menjeaskan tersangka adalah perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.
“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto di hadapan awak media, Selasa 14 Oktober 2025 seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Kompol Faris menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Berbekal informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap TM pada pukul 18.15 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tak berhenti di Desa Bandung, polisi juga melakukan pengembangan. Polisi menuju rumah tersangka yang ada di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di Sukoharjo tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Kompol Faris mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. “Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.






