Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik ilegal akses dan pembuatan cheat pada gim daring Mobile Legends: Bang Bang. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025.
Penyidik menemukan adanya aktivitas tanpa hak yang mengganggu sistem elektronik hingga menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, terungkap pula dugaan pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk menembus sistem keamanan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Himawan Sutanto Saragih, menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber, khususnya di sektor gim daring.
“Ini bukan sekadar pelanggaran permainan, tetapi kejahatan terhadap sistem elektronik. Praktik cheat merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” ujar Himawan di Mapolda Jateng, Senin, 13 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memproduksi dan mendistribusikan perangkat ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penggunaan maupun pembuatan cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan itu berimplikasi hukum serius,” kata Artanto.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum. Aparat memastikan setiap pelanggaran di ruang digital akan ditindak tegas demi menjaga ekosistem yang aman, sehat, dan berintegritas.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



