Kurir Sabu Ditangkap di Wonosobo, Terancam Dipenjara 20 Tahun

Djamal SG
Barang bukti kasus sabu di Wonosobo. (Instagram Polres Wonosobo)

Pria muda berusia 28 tahun berinisial SA ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo, Selasa (7/4/2026) pukul 22.45 WIB di wilayah perkotaan Wonosobo. SA diduga sebagai kurir sabu.

Dikutip dari Instagram Polres Wonosobo, Senin (20/4/2026), mulanya petugas curiga dengan gerak-gerik pria jelang tengah malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisinal SA tersebut membawa empat paket sabu. SA menyembunyikan empat paket itu di dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke bungkus rokok.

SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SA mengaku rencananya akan mengedarkan sabu itu di wilayah Kabupaten Magelang dengan imbalan tertentu.

“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan akan mengedarkan barang tersebut ke wilayah Magelang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Tegus Sukosso.

Kurir Sabu Diamankan

Selanjutnya, SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Ramai Video Banjir di Guci Pancuran 13 Tegal, Sisi Utara Gunung Slamet

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana maksimal pasal tersebut adalah penjara 20 tahun.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG: