Satlantas Polres Kebumen mengumumkan perihal libur pelayanan tertentu selama tiga hari. Pelayanan itu adalah terkait dengan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam pengumuman di Instagramnya, Satlantas Polres Kebumen menjelaskan bahwa terkait tiga hal itu, ada tiga hari libur terkait dengan masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. Pelayanan tutup atau libur pada 25 dan 26 Desember 2025, kemudian 1 Januari 2026.
Pada 25 Desember 2025 libur terkait dengan libur Natal. Kemudian pada 26 Desember 2025 libur terkait dengan cuti bersama hari Natal. Pada 1 Januari 2026 libur karena ada libur tahun baru.
Pelayanan di Hari Setelahnya
Dalam pengumuman itu dijelaskan jika pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang jatuh tempo pada 25 dan 26 Desember 2025, maka dapat dibayarkan pada 27 Desember 2025.
Kemudian jika jatuh tempo pada 1 Januari 2026 bisa dibayarkan pada 2 Januari 2026. Jadi, ada kebijaksanaan dalam pelayanan ketika ada libur pelayanan. Hal terkait SIM pun juga dilakukan serupa.
Bhayangkari Peduli
Sementara, terkait libur Natal dan Tahun Baru 2026, Bhayangkari Cabang Kebumen menggelar kegiatan Bhayangkari Peduli dengan memberikan tali asih kepada personel pengamanan Operasi Lilin Candi 2025 dan Tahun Baru 2026, Rabu, 24 Desember 2025.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Bhayangkari Cabang Kebumen Ny. Wati Eka Baasith, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kebumen Ny. Varina Faris Budiman.
Ketua Bhayangkari Cabang Kebumen Ny. Wati Eka Baasith mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Bhayangkari terhadap personel Polres Kebumen yang menjalankan tugas pengamanan rangkaian Natal dan Tahun Baru (Nataru).
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







