Ada pembatasan operasional mobil barang di Jawa Tengah saat masa mudik. Seperti dikutip dari Instagram Polres Tegal, masa pembatasan itu berlaku kisaran 16 hari.
Waktu pembatasan mobil barang dilaksanakan dari Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB sampai Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Mobil Barang yang Dilarang Beroperasi
Dijelaskan juga ada beberapa mobil barang yang dilarang beroperasi. Mobil barang tersebut adalah:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang digunakan pengangkutan
- Mobi barang hasil galian (tanah, pasir, batu)
- Mobil barang hasil tambang
- Mobil barang bahan bangunan
Jalur Pembatasan Operasional di Jalan Tol
Disebutkan juga bahwa ada jalan tol yang tidak boleh digunakan untuk mobil barang tersebut selama kurun waktu 16 hari. Jalan tol tersebut adalah sebagai berikut:
- Jalur tol Brebes-Sragen
- Jalur tol Semarang-Demak
- Jalur tol dalam Kota Semarang
- Jalur tol Yogyakarta-Solo (Kartasura-Klaten-fungsional Purwomartani)
Jalur Pembatasan Operasional di Jalan Non Tol
Disebutkan juga bahwa ada jalan non tol yang tidak boleh digunakan untuk mobil barang tersebut selama kurun waktu 16 hari. Jalan non tol tersebut adalah sebagai berikut:
- Cirebon-Brebes
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Semarang-Salatiga-Boyolali-Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Pejagan-Tegal-Purwokerto
- Solo-Ngawi
- Jogja-Wates
- Jogja-Sleman-Magelang
- Jogja-Wonosari
- Jalan lintas selatan (Jalan Daendeles)
Tradisi Mudik
Seperti diketahui tradisi mudik terbesar terjadi di masa Lebaran atau Idulfitri. Banyak warga yang memutuskan untuk pulang kampung di masa Lebaran. Mereka ingin merayakan Lebaran di kampung halaman sekaligus silaturahmi.
Selain itu, mudik juga sering dimanfaatkan untuk bertamasya ke tempat wisata di masa liburan Lebaran. Karena itulah, pergerakan kendaraan akan sangat padat di masa mudik Lebaran.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




