Pemkab Kebumen Buka Posko Pelayanan Konsultasi THR

Djamal SG
Pemkab Kebumen melalui Disnaker membuka posko THR. (Instagram Disnaker Kebumen)

Pemkab Kebumen melalui Dinas Tenaga Kerja membuka pos komando (posko) pelayanan konsultasi tunjangan hari raja (THR) tahun 2026. Pemkab Kebumen melalui Dinas Tenaga Kerja menjelaskan pembukaan posko ini bentuk pelayanan kepada pekerja/buruh dan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR menjelang Hari Raya.

Dinas Tenaga Kerja Kebumen melalui instagramnya menyebutkan, posko ini hadir untuk memberikan informasi, konsultasi, serta menerima pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR. Adapun nomor konsultasi melalui telepon dengan nomor 0851 2443 6476. Kemudian terkait pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah di nomor 0819 1952 4945. Pelayanan konsultasi dari pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Pemkab Kebumen Imbau Pembayaran THR Sesuai Ketentuan

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kepada pekerja yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala dapat memanfaatkan layanan posko ini,” tulis Dinas Tenaga Kerja Kebumen dalam unggahan di Instagramnya.

Seperti diketahui THR diberikan oleh pengusaha pada pekerjanya di masa jelang hari raya. Maka, karena itu Pemkab Kebumen meminta agar aturan ini dipatuhi.

Baca juga  Target 2029 Tuntas 100 Persen, Sekda Sumarno Ajak ASN Jadi Duta Peduli Pengelolaan Sampah

Surat Edaran

Sementara Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ada beberapa poin dari surat edaran tersebut. Di antar sebagian poinnya adalah sebagai berikut:

  • THR keagamaan diberikan pada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan pada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,
  • THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
  • THR keagamaan wajib dibaarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.