Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Resmi Dibuka, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Kini Hadir di Kota Tegal
Jateng

Resmi Dibuka, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Kini Hadir di Kota Tegal

Redaksi
Terakhir diperbarui: 15 Agustus 2025 07:05
Redaksi
Membagikan
img 20250815 wa0001 Resmi Dibuka, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Kini Hadir di Kota Tegal
Layanan Kanwil Kemenkum Jateng hadir di Kota Tegal. (Istimewa).
Membagikan
img 20250815 wa0001 scaled Resmi Dibuka, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Kini Hadir di Kota Tegal
Layanan Kanwil Kemenkum Jateng hadir di Kota Tegal. (Istimewa).

SEPUTARBANYUMAS.COM- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya. Mulai kini, mereka tak perlu lagi menempuh perjalanan berjam-jam ke Semarang untuk mengurus perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI). Layanan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut kini telah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati, yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Tegal Barat.

Layanan yang tersedia meliputi pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, paten, indikasi geografis, hingga layanan penerimaan aduan pelanggaran KI. Tenant Kemenkum Jateng beroperasi setiap hari Kamis minggu ke-2 dan ke-4, mulai pukul 08.00–15.00 WIB. Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka tanpa mengganggu aktivitas harian.

Analis KI Muda, Tri Junianto, dan Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi, menyampaikan kepada pihak MPP bahwa pembukaan layanan di MPP ini merupakan bagian dari strategi jemput bola dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan KI.

“Kami berharap kehadiran kami di sini bisa memberikan dampak positif. Masyarakat di Tegal dan sekitarnya diharapkan semakin sadar bahwa KI membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya pada Kamis (14/08).

Baca juga  Ada Parade Kuda Joged Pagi Ini di Petanahan

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika kekayaan Intelektual menjadi salah satu aset penting bagi para pelaku usaha, kreator, seniman, dan inovator.

” Dengan adanya perlindungan hukum, karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga diakui secara sah sebagai milik pencipta atau pemiliknya. Hal ini dapat mencegah terjadinya pembajakan, peniruan, atau penyalahgunaan karya yang dapat merugikan pihak pencipta, ” ujarnya.

Kehadiran layanan KI di MPP Tegal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Masyarakat kini dapat mendaftarkan merek produk, mengamankan desain industri, atau melindungi ciptaan mereka dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Selain itu, Kemenkum Jateng juga siap memberikan edukasi dan pendampingan bagi mereka yang masih awam mengenai prosedur maupun manfaat perlindungan KI.

Tri menambahkan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal dalam penyediaan layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenkum Jateng untuk menghadirkan pelayanan publik yang dekat, cepat, dan tepat sasaran.

“Kami ingin masyarakat tidak ragu lagi untuk mengurus hak kekayaan intelektualnya. Prosesnya kini lebih sederhana, biaya terjangkau, dan hasilnya memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga  Polres Kebumen Bongkar 6 Kasus Besar di 2025

Salah satu pengunjung di MPP Kota Tegal mengaku kaget sekaligus senang dengan kehadiran layanan kekayaaan Intelektual di MPP Kota Tegal. Ia yang merupakan pelaku usaha UMKM tidak perlu jauh-jauh datang ke Semarang.

“Kebetulan merek dagang usaha saya tidak lama lagi akan habis, jadi nanti saya akan memperbaruinya di sini, ” katanya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha lokal dan masyarakat umum yang terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, sehingga potensi ekonomi kreatif di Kota Tegal dapat berkembang pesat dan terlindungi secara hukum.

TAG:Kekayaan IntelektualKemenkum JatengKota Tegal
Artikel Sebelumnya img 20250814 wa0026 Bupati Syamsul Simpan Tiga Nama Calon Sekda Cilacap, Ini Bocorannya Bupati Syamsul Simpan Tiga Nama Calon Sekda Cilacap, Ini Bocorannya
Artikel Selanjutnya img 20250815 wa0002 Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Nirbaya Mulai Tanam Ratusan Tunas Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Nirbaya Mulai Tanam Ratusan Tunas Pohon Kelapa
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?