Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Sidang Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen: Terdakwa Akan Ajukan Saksi Meringankan
JatengKebumen

Sidang Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen: Terdakwa Akan Ajukan Saksi Meringankan

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 27 Desember 2025 14:21
Djamal SG
Membagikan
Dugaan penipuan
Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa anggota DPRD Kabumen Khanifudin. (Instagram Kejari Kebumen)
Membagikan

Sidang dugaan penipuan oleh anggota DPRD Kabumen yakni Khanifudin terus bergulir di Pengadilan Negeri Kebumen. Setelah pada 22 Desember 2025, sidang dugaan penipuan itu akan kembali berlangsung pada 5 Januari 2026.

Pada 22 Desember 2025, sidang beragendakan pembuktian dari pihak terdakwa. Pihak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankannya. Kemudian, sidang dugaan penipuan itu akan kembali berlanjut pada 5 Januari 2026. Sesuai dengan informasi di website PN Kebumen, agenda sidang dugaan penipuan itu adalah kembali mendengarkan keterangan dari saksi pihak terdakwa.

Saksi dari pihak terdakwa atau a de charge ini adalah saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saksi a de charge seperti biasanya akan menjelaskan persoalan tersebut yang meringankan terdakwa.  

Kronologi Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen

Kronologi dugaan penipuan oleh Khanifudin berdasarkan dakwaan jaksa Kejari Kebumen adalah bermula pada Desember 2021. Saat itu  Khaifudin datang ke rumah Sutaja Mangsur alias Toyo  di Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.

Khanifudin bermaksud membeli tanah milik Sutaja yang ada di Tegal Sigundul Desa Keliling. Luas tanah itu adalah 5.265 meter persegi. Khanifudin akan membeli seharga Rp240 juta. Sutaja pun mau menjual tanah miliknya.

Baca juga  Anggota Satpol PP Cilacap Dikeroyok Pemuda Mabuk di Alun-Alun, Begini Endingnya

Kemudian beberapa hari setelahnya Khanifudin memberi uang muka Rp10 juta pada Sutaja. Di kesempatan itu, Sutaja meminta dibuatkan surat perjanjian jual beli. Tapi Khanifudin dengan halus menolaknya dan meyakinkan bahwa dia akan memberikan uang seperti harga yang ada.

Dua hari setelahnya, Khanifudin datang ke rumah Sutaja untuk meminjam sertifikat dan meyakinkan bahwa dia pinjam tidak lama. Lalu pada 5 Januari 2022, Khanifudin kembali ke rumah Sutaja memberikan uang cicilan tanah Rp30 juta.

Ternyata pada Maret 2022, Khanifudin mengurus sertifikat tanah milik Sutaja untuk berganti nama dengan lebel hibah alias bukan jual beli. Jadi, untuk cepat mengurus ganti nama, Khanifudin menyebut bahwa dia mendapatkan hibah tanah dari Sutaja.

Setelah berganti nama, Khanifudin datang ke rumah Sutaja meminta tanda tangan pada Sutaja terkait peralihan hak milik tanah melalui proses hibah. Mulanya Sutaja ingin membaca dokumen itu, tapi dengan halus Khanifudin meminta agar Sutaja tak membaca dokumen tersebut. Pada akhirnya Sutaja tanda tangan dan  sertifikat sah sudah berganti nama tanpa sepengetahuan dari Sutaja. Sebab, Sutaja memang tidak tahu isi dokumen tersebut karena tidak diperbolehkan membaca.

Baca juga  Penerbangan Langsung ke Singapura dari Semarang Dibuka, Investasi Jateng Digenjot

Pada tanggal 04 Juli 2022, Khanifudin menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah balik nama menjadi nama Khanifudin. Sertifikat diserahkan pada Eko Saputro untuk membayar utang-utang Khanifudin kepada Eko Saputro. Jadi Khanifudin memang memiliki utang ratusan juta rupiah pada Eko Saputro.

Bahwa selanjutnya, untuk mencegah Sutaja Mangsur mengetahui Sertifikat Hak Miliknya telah berpindah nama menjadi nama Khanifudin dan mencegah Sutaja Mangsur meminta kembali Sertifikat Hak Miliknya, maka,  Khanifudin pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2023 menyerahkan uang sebagai pembayaran tanah kepada Sutaja Mangsur dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 18 Februari 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Pada tanggal 22 Februari 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  3. Pada tanggal 06 Juni 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  5. Pada tanggal 24 September 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui saksi Aksin, SH.
Baca juga  Longsor di Sruweng Kebumen, Tembok Dapur Rumah Warga Jebol

Perbuatan Khanifudin akhirnya diketahui pada saat Sutaja Mangsur datang ke Kantor Pemdes Seliling untuk membayar pajak SPPT. Pemdes Seliling kemudian menyampaikan bahwa SPPT atas nama Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) sudah beralih nama kepada Terdakwa.

Bahwa dengan terbitnya Akta Hibah Nomor : 132/2122 tersebut telah menimbulkan sesuatu hak dan adapun Akta Hibah Nomor : 132/2122 dalam proses peralihan hak  tanah tersebut isinya tidak benar dan tidak sejati dikarenakan adapun sejak awal perjanjian peralihan hak atas tanah antara Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) dengan terdakwa bukanlah pemberian hibah melainkan perjanjian jual beli.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) dirugikan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01621 atas nama Sutaja Mangsur alis Toyo (Korban) telah beralih menjadi atas nama Khanifudin dan selain itu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01621 tersebut akhirnya sudah beralih ke tangan pihak lain yakni kepada Eko Saputro Bin M. Chanifudin.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG:anggota DPRD Kebumendugaan penipuan
Artikel Sebelumnya Sejumlah wisatawan di objekwisata Mina Padi Desa Panembangan Cilongok, sedang menikmati wahana tubing, Jumat (26/12/2025). Libur Nataru 2025 Wisata Mina Padi Banyumas Kebanjiran Pengunjung
Artikel Selanjutnya Pertamina Energizing 2.000 Pelari Semarakkan Pertamina Energizing Run 2025 di Kilang Cilacap
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?