
SEPUTARBANYUMAS.COM – Pemerintah Provinisi Jawa Tengah terus melakukan terobosan demi menarik investor masuk ke jawa tengah, bahkan hingga saat ini nilai investasi di jawa tengah mengalami peningkatan hingga Rp 4.29 trilun dibanding tahun lalu pada periode yang sama.
Hal ini terungkap dalam evaluasi kinerja yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2024 Provinsi Jateng, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.
Dalam catatannya, nilai realisasi kinerja investasi di jawa tengah pada triwulan I tahun 2025 mencapai Rp 21,85 triliun. Angka ini naik Rp 4,29 trilun dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencapai angka Rp 17,56 triliun.
Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan, dari capaian triwulan I 2025, Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sebanyak 64 persen atau berada pada angka Rp 14,08 triliun. Kemudian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 36 persen dengan nilai investasi sebesar Rp 7,7 triliun.
“Dari jumlah tesebut telah menyerap tenaga kerja mencapai 97.550 orang, serta penambahan jumlah proyek 20.431,” katanya.
Menurutnya, dari investasi tersebut, ada lima sektor yang memiliki nilai tinggi, yakni sektor industri tekstil sebesar Rp 2,66 triliun, industri barang dari kulit dan alas kaki Rp 2,51 triliun, industri karet dan plastik Rp 2,45 triliun, industri makanan Rp 1,97 triliun, dan sektor perumahan, serta kawasan industri perkantoran Rp 1,83 triliun.
Selain itu, pada tahun 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi izin usaha yang telah diterbitkan sepanjang tahun mengalami peningkatan sebesar 22,9 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya mencapai 53.550 izin yang dikeluarkan di Jateng.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin yang hadir dalam evaluasi tersebut mengatakan, kegiatan evaluasi ini juga dihadiri oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida, sebagai narasumber, serta 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jateng.
Menurutnya, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, perizianan dalam rangka pelayanan perizinan prima, serta pelaksanaan evaluasi perizinan tahun 2024.
Untuk itu, Wakil Gubernur Taj Yasin meminta dinas terkait untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi, termasuk disiplin verifikasi dan validasi sesuai regulasi yang ada dalam menerbitkan perizinan di Jateng. Jangan sampai izin usaha yang terbit menimbulkan keresahan di Tengah masyarakat. Baik pada bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan, dan lainnya.
Selain itu, Wagub Taj Yasin juga menyontohkan masalah perizinan pada bidang pariwisata, khususnya dalam verifikasi izin restoran/perhotelan juga mencakup aturan dengan memberi layanan informasi makanan halal (halal food), dan (non halal). Metode seperti ini telah diterapkan di sejumlah negara yang memberikan layanan pariwisata ramah muslim.
“Kalau di Indonesia bisa dijelaskan (informasi) non halal corner. Supaya jelas terkait pariwisata ramah muslim. Kalau di food court ada non halal corner, maka supaya jelas (pelaksanaan) regulasinya,” katanya.
Begitupun juga pada sektor hiburan yang masih terkait dengan pariwisata. Taj Yasin mencontohkan, usaha karaoke, hingga berniaga minuman beralkohol supaya tidak berada di lingkungan atau perkampungan yang dapat memicu pro kontra masyarakat. Lebih dari itu, pengusaha juga tidak menempatkan atau display minuman beralkohol yang mencolok dan terlihat dari luar.
Pada sektor industri padat karya, Taj Yasin mengaku mendapati masukan terkait fasilitas umum khususnya tempat ibadah yang belum memadai secara kuantitas tampungannya. Pada akhirnya para pekerja harus antre dalam beribadah, sehingga memicu keterlambatan kembali masuk bekerja.
“Permasalahan lanjutannya yang saat ini muncul yakni pemotongan gaji atau denda oleh perusahaan. Setelah saya diskusi dengan berbagai pihak, salah satu faktornya ketika istirahat siang. Karyawan muslim tidak hanya menggunakan waktu istirahat untuk makan, akan tetapi juga beribadah salat zuhur,” ujarnya.
Taj Yasin menekankan, bila karyawan sudah memenuhi kewajibannya dalam bekerja maka harus dipenuhi hak-haknya termasuk untuk beribadah. Untuk itu, pemerintah termasuk kabupaten/kota harus teliti dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan. Apakah sudah tersedia fasum yang layak atau belum.
“Kalau fasilitas umum terpenuhi baru diterbitkan IMB. Itu arahannya dari Pemprov Jateng,” katanya.
Lebih lanjut, diakui Taj Yasin, dalam metode perizinan investasi salah satunya menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang terpusat yakni Online Single Submission (OSS). Akan tetapi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa disiplin verifikasi dan validasi dalam menerbitkan izin usaha di Jateng.
“Jadi memang sebagai pemerintah provinsi mengikuti aturan yang ada di pemerintah pusat dengan diberlakukan perizinan daring Online Single Submission (OSS). Nah untuk menuju ramah muslim ini kan butuh verifikasi validasi. Sebetulnya di Pemprov Jateng sudah sesuai aturan, akan tetapi memang perlu adanya verifikasi, validasi. Kewenangan kami untuk menata itu. Sehingga kalaupun izin itu muncul secara sistematis, otomatis, maka bisa kita tahan dulu,” ujarnya.



