Dugaan korupsi dana BOS reguler dan BOSDA di SMK Penerbangan Perwiratama tahun 2019-2023 menyeret Imam Suwitno. Saat kasus terjadi, Imam adalah kepala sekolah di SMK tersebut.
Imam pun sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 28 Oktober 2025. Imam divonis penjara 3 tahun, uang denda Rp50 juta/kurungan tambahan, dan uang pengganti Rp231 juta/ jika tak mampu bayar diganti 6 bulan kurungan.
Hal itu bisa diketahui dari publikasi PN Semarang Kota melalui sipp.pn-semarangkota.go.id. Belum diketahui apakah ada upaya banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Kronologi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS
Imam diduga melakukan manipulasi data terkait penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) sejak 2019 sampai 2023.
Karena tindakan itu, negara diduga dirugikan mencapai Rp231.875.628. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan Imam sebagai tersangka pada pertengahan Februari 2025.
Setelah proses di Kejari Purbalingga rampung, kasus Imam dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang untuk tingkat pertama.
Berkas Imam didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 29 Juli 2025. Selanjutnya, persidangan pertama pada 5 Agustus 2025. Sidang tuntutan pada 30 September 2025. Adapun sidang putusan kasus dugaan korupsi dana BOS itu pada 28 Oktober 2025.
Perincian Putusan
Imam Suwitno divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 28 Oktober 2025. Imam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.
Imam divonis penjara 3 tahun. Kemudan, Imam juga harus membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Imam juga harus membayar uang pengganti uang pengganti sebesar Rp231.875.628. Jika Imam tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Belum ada informasi apakah terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima putusan tingkat pertama atau akan mengajukan banding.
*Anda bisa melihat informasi lain di Instagram kami.





