Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Dugaan Korupsi Dana BOS di Purbalingga, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
JatengPurbalingga

Dugaan Korupsi Dana BOS di Purbalingga, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 18 November 2025 10:07
Djamal SG
Membagikan
korupsi dana BOS
Ilustrasi berita dugaan korupsi dana BOS. (dok Kemendikbud)
Membagikan

Dugaan korupsi dana BOS reguler dan BOSDA di SMK Penerbangan Perwiratama tahun 2019-2023 menyeret Imam Suwitno. Saat kasus terjadi, Imam adalah kepala sekolah di SMK tersebut.

Contents
  • Kronologi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS
  • Perincian Putusan

Imam pun sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 28 Oktober 2025. Imam divonis penjara 3 tahun, uang denda Rp50 juta/kurungan tambahan, dan uang pengganti Rp231 juta/ jika tak mampu bayar diganti 6 bulan kurungan.

Hal itu bisa diketahui dari publikasi PN Semarang Kota melalui sipp.pn-semarangkota.go.id. Belum diketahui apakah ada upaya banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.

Kronologi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS

Imam diduga melakukan manipulasi data terkait penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) sejak 2019 sampai 2023.

Karena tindakan itu, negara diduga dirugikan mencapai Rp231.875.628. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan Imam sebagai tersangka pada pertengahan Februari 2025.

Baca juga  Menuju Kemandirian Fiskal, Bupati Fahmi Targetkan Rasio PAD Capai 23,30 Persen di 2029

Setelah proses di Kejari Purbalingga rampung, kasus Imam dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang untuk tingkat pertama.

Berkas Imam didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 29 Juli 2025. Selanjutnya, persidangan pertama pada 5 Agustus 2025. Sidang tuntutan pada 30 September 2025. Adapun sidang putusan kasus dugaan korupsi dana BOS itu pada 28 Oktober 2025.

Perincian Putusan

Imam Suwitno divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 28 Oktober 2025. Imam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.

Imam divonis penjara 3 tahun. Kemudan, Imam juga harus membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Imam juga harus membayar uang pengganti uang pengganti sebesar Rp231.875.628. Jika Imam tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama  6 bulan.

Baca juga  Wamen Veronica: Pola Serayu Network Bisa Jadi Contoh Nasional

Belum ada informasi apakah terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima putusan tingkat pertama atau akan mengajukan banding.

*Anda bisa melihat informasi lain di Instagram kami.

TAG:korupsi dana bos
Artikel Sebelumnya BNPB BNPB Ungkap Bencana di Jawa Tengah pada 6-13 November 2025, Ini Perinciannya
Artikel Selanjutnya Piala Dunia U17 Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia U17 Nanti Malam dan Cara Nontonnya
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Cartoon Village Direja
BeritaPurbalingga

Cartoon Village Direja, Desa Kartun Pertama Indonesia Yang Jadi Magnet Wisata Baru di Purbalingga

Oleh Budi Pekerti
Bencana di Kebumen
JatengKebumen

Bencana di Kebumen Bulan Ini: 12 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp4,8 M

Oleh Djamal SG
tren persak
JatengKebumenOlahraga

Jelang Liga 4, Tren Persak Kebumen Terus Menanjak

Oleh Djamal SG
Longsor di Rowokele
JatengKebumen

Pasca Longsor di Rowokele, Warga Diminta Tetap Waspada

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?