HUKUMAN para terdakwa dugaan korupsi Jembatan Merah Purbalingga diperberat di tingkat banding. Mereka sebelumnya diduga tersangkut kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga yang menghubungkan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.
Para terdakwa sudah divonis di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarnag. Kemudian mereka mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Ternyata majelis hakim di tingkat banding memperberat hukuman para terdakwa.
Terdakwa I
Rekanan proyek Donny Eriawan di tingkat pertama dihukum pidana penjara 7 tahun. Selain itu didenda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. Kemudian dihukum membayar uang penggant Rp13,3 miliar dan jika dalam satu bulan setelah inkracht belum dibayar, harta disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika tidak memiliki harta yang cukup membayar uang pengganti maka dipidana penjara 5 tahun. Pembacaan putusan tingkat pertama pada 30 ui 2025.
Atas putusan itu, Donny melakukan banding. Tapi di tingkat banding hukuman penjaranya makin berat. Dikutip dari data https://sipp.pn-semarangkota.go.id/ diketahui bahwa di tingkat banding Donny dihukum penjara 9 tahun. Kemudian denda dan uang pengganti masih sama dengan putusan di tingkat pertama. Pembacaan putusan tingkat banding pada 22 September 2025
Saat ini proses hukum untuk Donny adalah pemberitahuan hasil banding. Kemudian, nantinya setelah pemberitahuan rampung akan diketahui apakah terdakwa dan jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak?
Terdakwa II
Lalu, konsultan pengawas Imam Subagyo divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Itu adalah vonis tingkat pertama yang dibacakan pada 30 Juli 2025. Di tingkat banding, Imam divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Saat ini proses hukum untuk Imam adalah pemberitahuan hasil banding. Kemudian, nantinya setelah pemberitahuan rampung akan diketahui apakah terdakwa dan jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak?
Terdakwa III
Kemudian terdakwa lain adalah yakni mantan kadinas Setiyadi divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut adalah vonis tingkat pertama yang dibacakan hakim pada 30 Juli 2025.
Kemudian, Setiyadi mengajukan banding. Di tingkat banding vonis penjara diperberat. Setiyadi divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Adapun denda masih sama dengan putusan di tingkat pertama. Putusan banding dibacakan pada 22 September 2025.
Saat ini proses hukum untuk Setiyadi adalah pemberitahuan hasil banding. Kemudian, nantinya setelah pemberitahuan rampung akan diketahui apakah terdakwa dan jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak?
Terdakwa IV
Mantan kadinas Priyo Satmoko dihukum di tingkat pertama dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada 30 Juli 2025. Atas putusan itu, kemudian melaju ke tingkat banding. Di tingkat banding, Priyo Satmoko divonis penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta dan jika tak bisa membayar diganti hukuman kurungan 6 bulan.
Saat ini proses hukum untuk Priyo adalah pemberitahuan hasil banding. Kemudian, nantinya setelah pemberitahuan rampung akan diketahui apakah terdakwa dan jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak?
Terdakwa V
Zaini Makarim Supriyanto selaku konsultan pengawas divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Jika tak mampu membayar denda diganti hukuman 3 bulan penjara. Vonis itu adalah vonis tingkat pertama yang pembacaan putusannya pada 30 Juli 2025.
Kemudian di tingkat banding, vonis bertambah menjadi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara denda Rp300 juta jika tak mampu membayar diganti kurungan 6 bulan. Vonis banding itu dibacakan pada 22 September 2025.
Berbeda dengan terdakwa lainnya, proses untuk Zaini sudah sampai kasasi. Zaini sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2025. Hanya saja, perkara di tingkat kasasi belum diputus.
Jembatan Merah Purbalingga
Jembatan Merah Purbalingga dibangun pada tahun 2017–2018. Pembangunan proyek ini memakan anggaran sebesar Rp 28,86 miliar. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang.
Jembatan Merah Purbalingga yang menghubungkan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan. Karena warnanya yang merah maka disebut jembatan merah. Namun, pembangunan jembatan merah Purbalingga ini justru memunculkan masalah dugaan korupsi hingga lima orang diproses hukum.
Diketahui, beberapa kasus korupsi terjadi di eks Karesidenan Banyumas. Beberapa di antaranya sedang dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejari dan bahkan sudah ada yang sampai pengadilan.
*Anda bisa melihat informasi lain seputar Banyumas dan sekitarnya di Instagram kami.





