Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Purbalingga > Ribuan Butir Obat Terlarang Dari Jakarta Disita, Polres Purbalingga Bekuk Dua Tersangka 
Purbalingga

Ribuan Butir Obat Terlarang Dari Jakarta Disita, Polres Purbalingga Bekuk Dua Tersangka 

Budi Pekerti
Terakhir diperbarui: 30 Oktober 2025 00:05
Budi Pekerti
Membagikan
img 20251030 wa0000 Ribuan Butir Obat Terlarang Dari Jakarta Disita, Polres Purbalingga Bekuk Dua Tersangka 
Dua pengedar obat terlarang masing-masing SE (20) dan KA (21) diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. (Foto: Humas Polres Purbalingga).
Membagikan

SEPUTARBANYUMAS.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dua orang tersangka berhasil dibekuk. Masing-masing SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara .

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, Rabu (29/10/2025) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Pihaknya juga mengamankan sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G dari kedua tersangka.

“Masing-masing 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam,” ujarnya.

Kedua tersangka juga diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Disampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.

Baca juga  Festival Kenthongan Hari Jadi ke-195 Purbalingga Meriah, Ini Daftar Juaranya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelas Kompol Agus.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi terpisah. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mengaku sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Wakapolres menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Baca juga  Warga Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga Diamankan Polisi, Ribuan Butir Barang Bukti Disita
TAG:satresnarkoba polres purbalingga
Artikel Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton. Rabu (29/10/2025). (Foto: Setneg.go.id). Wujud Komitmen Berantas Peredaran, Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba 
Artikel Selanjutnya odong-odong Odong-odong di Jalan Raya Bikin Resah, Paguyuban Awak Angkutan Umum Mengadu ke Bupati Kebumen
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Evaluasi Kader JKN
BanjarnegaraKebumenPurbalingga

Kader JKN Disiapkan Lebih Profesional, BPJS Kesehatan Kebumen Gelar Evaluasi

Oleh Syarif TM
Kapolres Purbalingga
BeritaPurbalingga

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Polwan Pertama Pimpin Korps Kepolisian Purbalingga

Oleh Budi Pekerti
Remaja
Purbalingga

Remaja Di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia di Kandang Ayam

Oleh Budi Pekerti
Patanjala
Purbalingga

Patanjala Tanam Pohon dan Gelar Ritual di Desa Talagening

Oleh Budi Pekerti
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?