Resmi! Atraksi Tunggang Gajah Dilarang di Indonesia

Santo
Atraksi tunggang gajah kini resmi dilarang di Indonesia. Pemerintah menetapkan larangan menyeluruh terhadap aktivitas menunggangi gajah di lembaga konservasi dan destinasi wisata satwa.(pexels)

Atraksi tunggang gajah kini resmi dilarang di Indonesia. Pemerintah menetapkan larangan menyeluruh terhadap aktivitas menunggangi gajah di lembaga konservasi dan destinasi wisata satwa.

Kebijakan larangan atraksi tunggang gajah ini menjadi penanda perubahan penting dalam pengelolaan pariwisata satwa nasional, dengan menempatkan kesejahteraan hewan sebagai prioritas utama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik tunggang gajah, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan etika perlindungan satwa.

Pengelola lembaga konservasi di seluruh Indonesia didorong untuk menghentikan atraksi tunggang gajah dan beralih ke model wisata edukatif yang lebih berkelanjutan dan beradab.

Mengapa Tunggang Gajah Dilarang?

Dalam konteks alam liar, gajah bukanlah satwa yang secara biologis dirancang untuk ditunggangi. Meski berukuran besar, struktur tulang punggung gajah tidak ideal untuk menopang beban manusia secara berulang dalam jangka panjang.

Baca juga  ASN Digital BKN 2025: Cara Login Terbaru dan Aktivasi MFA

Aktivitas menunggangi gajah berisiko menyebabkan gangguan tulang belakang, cedera otot, hingga rasa sakit kronis.

Selain dampak fisik, tekanan psikologis juga kerap dialami gajah yang dipaksa tampil sebagai bagian dari atraksi wisata.

Selama bertahun-tahun, praktik ini sering dinormalisasi atas nama hiburan dan edukasi. Namun pemerintah menilai pendekatan tersebut justru mengabaikan kondisi alami satwa dan bertentangan dengan prinsip konservasi modern.

Five Freedoms Jadi Dasar Kebijakan

Larangan ini berlandaskan pada Five Freedoms of Animal Welfare, lima prinsip kesejahteraan hewan yang diakui secara internasional.

Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari rasa lapar dan haus, rasa tidak nyaman, rasa sakit dan penyakit, rasa takut dan tekanan, serta kebebasan mengekspresikan perilaku alami.

Dalam praktik wisata satwa, khususnya pada gajah yang hidup di luar habitat aslinya, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi standar mutlak.

Ketika gajah dipaksa mengangkut manusia atau tampil dalam atraksi yang tidak sesuai kodratnya, potensi pelanggaran kesejahteraan hewan menjadi sangat besar.

Dampak Psikologis: Zoochosis

Ketika kesejahteraan satwa tidak terpenuhi, dampaknya tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga mental.

Baca juga  Update Basecamp Gunung Slamet Resmi 2026, Ini Daftar Jalur Pendakian Terlengkap

Kondisi ini dikenal sebagai zoochosis, yaitu gangguan perilaku akibat stres kronis pada satwa dalam kurungan atau tekanan lingkungan.

Pada gajah, gejala zoochosis dapat berupa gerakan berulang tanpa tujuan, seperti mengayunkan kepala, berjalan mondar-mandir, atau menunjukkan perilaku apatis.

Sayangnya, tanda-tanda tersebut sering disalahartikan sebagai bagian dari atraksi, bukan sebagai sinyal penderitaan.

Implementasi di Lapangan: Bali Zoo Jadi Contoh

tunggang gajah
Sejumlah lembaga konservasi mulai menerapkan kebijakan ini secara nyata. Bali Zoo, misalnya, resmi menghentikan aktivitas gajah tunggang sejak 1 Januari 2026. (Instagram balizoo)

Sejumlah lembaga konservasi mulai menerapkan kebijakan ini secara nyata. Bali Zoo, misalnya, resmi menghentikan aktivitas gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.

Pengelola menyatakan keputusan tersebut bertujuan memberi ruang lebih luas bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, berinteraksi secara sosial, serta memperoleh pengayaan lingkungan yang memadai.

Sebagai gantinya, pengalaman wisata diarahkan pada edukasi konservasi, pengamatan perilaku, dan perawatan harian tanpa kontak fisik langsung.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari publik dan dinilai sebagai contoh transformasi wisata satwa yang lebih etis.

Transformasi Lembaga Konservasi

Pemerintah menegaskan bahwa penghentian atraksi menunggangi gajah tidak menghapus fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong pendekatan yang lebih menghormati kodrat satwa.

Edukasi kini difokuskan pada pemahaman perilaku alami gajah, peran ekologisnya sebagai penjaga hutan, serta tantangan konservasi yang dihadapi di alam liar.

Baca juga  Salah Isi Bensin ke Mobil Diesel? Jangan Panik, Lakukan Ini

Surat edaran KSDAE juga disertai mekanisme pengawasan dan potensi sanksi bagi lembaga yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Panduan Wisata Satwa yang Bertanggung Jawab

Seiring perubahan kebijakan ini, wisatawan diimbau berperan aktif dalam menciptakan pariwisata yang beretika.

Mengamati satwa di habitat alaminya, seperti di taman nasional, tanpa interaksi langsung menjadi pilihan yang paling dianjurkan.

Wisatawan juga perlu lebih kritis dalam memilih destinasi. Tempat wisata yang masih menawarkan atraksi yang memaksa satwa berperilaku tidak alami patut dihindari, meskipun dikemas dengan narasi edukasi.

Akhir Era Tunggang Gajah

Larangan atraksi tunggang gajah menandai titik balik penting dalam sejarah pariwisata satwa Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan bahwa satwa liar bukan alat hiburan, melainkan makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup bermartabat.

Mengagumi gajah tidak dilarang, tetapi eksploitasi atas nama hiburan tidak lagi dapat dibenarkan. Ke depan, pariwisata satwa diharapkan tumbuh sejalan dengan nilai etika, konservasi, dan tanggung jawab manusia terhadap alam.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.