
SEPUTARBANYUMAS.COM – Usianya baru 20 tahun, namun JP sudah menorehkan catatan kelam sebagai ketua geng motor yang kerap meresahkan masyarakat Cilacap. Tak hanya dikenal karena aksi tawuran, pemuda ini kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menusuk seorang pria karena alasan cemburu terhadap istri sirinya.
Aksi brutal itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Punto, Cilacap Utara, pada April 2025 lalu. Dalam insiden tersebut, JP menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius.
Tak lama setelah kejadian, ia kabur ke Lamongan, Jawa Timur, untuk bersembunyi di rumah kenalan. Setelah sebulan dalam pelarian, JP akhirnya dibekuk oleh jajaran Polresta Cilacap.
Yang membuat publik terkejut, motif dari penusukan ini sangat personal, karena JP cemburu buta. Ia menduga korban memiliki kedekatan dengan istri sirinya yang ternyata masih di bawah umur dan sudah memiliki anak.
“Cemburu, istri saya sudah punya anak umur 16 bulan. Itu istri siri karena masih di bawah umur. Rencana tahun ini mau nikah resmi, tapi kejadian ini duluan,” ujar JP saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya terlibat dalam kasus penganiayaan, JP juga mengakui perannya dalam berbagai aksi tawuran jalanan yang sempat membuat warga Cilacap merasa tidak aman. Geng motor yang dipimpinnya dikenal kerap melakukan tindakan anarkistis di jalanan, bahkan tak segan membawa senjata tajam dalam aksinya.
Kepala Bagian Operasi Polresta Cilacap, Kompol Totok Nuryanto, menyatakan bahwa penangkapan JP merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Aman Candi 2025. “Ini salah satu kasus menonjol yang berhasil kami ungkap. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi sinyal keras, bahwa aksi premanisme jalanan tak akan mendapat tempat di wilayah hukum Polresta Cilacap



