Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap serius menggarap payung hukum untuk sektor ekonomi kreatif. Kedua lembaga ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam agenda Public Hearing Raperda di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (8/12/2025).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilacap dari Fraksi PDI Perjuangan, Daryono, menekankan bahwa regulasi ini lebih dari sekadar formalitas. Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dan pelaku usaha adalah kunci utama untuk mewujudkan sasaran utama.
“Promosi itu hanya sarana untuk mencapai sasaran. Sasarannya apa? Itu tadi, kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif,” tegas Daryono, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
17 Subsektor Prioritas
Dalam draf Raperda yang disusun bersama, disepakati 17 subsektor ekonomi kreatif yang akan menjadi fokus pengembangan prioritas di Cilacap. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) rancangan tersebut, subsektor yang menjadi perhatian meliputi:
- Aplikasi
- Pengembang permainan (game developer)
- Arsitektur
- Desain interior
- Desain komunikasi visual
- Desain produk
- Fesyen
- Film, animasi dan video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Periklanan
- Seni pertunjukan
- Seni rupa
- Televisi dan radio
Daryono secara khusus menyoroti subsektor film yang dinilai belum tergarap maksimal oleh pemerintah maupun pelaku seni di Cilacap, padahal subsektor ini diidentifikasi sebagai salah satu unggulan. “Film di Cilacap kan belum maksimal, padahal saya tahu bahwa yang menjadi unggulan dari 17 subsektor yang ada pada Raperda ini, yang pertama justru film. Mestinya yang bergerak di bidang film ini bisa melakukan terobosan,” kritiknya.
Dukungan Pemkab dan Visi Bupati
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah raga Kabupaten Cilacap, Budi Narimo, menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif bertujuan untuk mendorong seluruh aspek ekraf sesuai perkembangan kebudayaan, teknologi, dan inovasi masyarakat.
“Menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal, serta mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif dan melindungi hasil kreativitas,” jelas Budi.
Budi menambahkan, Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keikutsertaan Kabupaten Cilacap dalam penilaian kota kreatif di Tingkat Nasional.
Langkah ini sejalan dengan visi eksekutif. Sebelumnya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dalam Rapat Paripurna DPRD (12/9/2025), menegaskan potensi ekonomi kreatif di Cilacap sangat besar dan harus dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
“Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” kata Syamsul.
Bupati memproyeksikan, pengembangan ekraf akan mendorong pertumbuhan sektor baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, efektif, dan berkeadilan bagi pelaku kreatif.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







