Upaya pembenahan parkir liar di wilayah Banyumas dan Brebes, mulai menunjukkan langkah konkret. Dua kabupaten bertetangga ini, kini sama-sama memperkuat pengawasan, dan menekan praktik parkir ilegal.
- Fokus Penindakan: Jukir Liar dan Petugas Tanpa Identitas
- Misi Utama Satgas: Tertibkan Parkir Liar dan Tingkatkan PAD
- Brebes Mulai Uji Coba E-Parkir: Sistem Modern Tekan Kebocoran
- Retribusi Real-Time: Setiap Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
- Tiga Belas Titik Uji Coba: Dari Suprapto hingga Bumiayu
- Profesionalisme Petugas: Pelatihan Jadi Kunci Kesuksesan
Pemerintah daerah menilai perbaikan tata kelola parkir bukan sekadar soal ketertiban lalu lintas. Tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan warga dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada akhir pekan lalu, Pemkab Banyumas melalui Satuan Tugas (Satgas) Parkir menggelar operasi penertiban di sejumlah titik layanan parkir Kota Purwokerto.
Razia parkir liar berlangsung pada Sabtu (06/12/2025) malam hingga Minggu dini hari, dimulai pukul 19.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 00.30 WIB.
Operasi parkir liar ini menyasar kawasan yang kerap dipadati aktivitas masyarakat setiap akhir pekan, sehingga tingkat pelanggaran cenderung meningkat.
Menurut Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin, patroli dilakukan dengan menyisir rute dari Jalan Ovis, Jalan Bunyamin, Jalan Ringin Tirto, Jalan Jatisari, hingga berakhir di Jalan Riyanto.
Seluruh titik tersebut merupakan area dengan intensitas parkir tinggi, terutama di malam hari ketika pusat kuliner dan tempat berkumpul warga semakin ramai.
Fokus Penindakan: Jukir Liar dan Petugas Tanpa Identitas
Dalam operasi tersebut, petugas memfokuskan penertiban pada juru parkir liar serta petugas resmi yang tidak mengenakan identitas.
Fadhil menjelaskan bahwa keberadaan petugas parkir liar tanpa identitas kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebingungan. Bahkan parkir liar ini dapat memicu potensi pungutan tidak resmi.
Identitas resmi juru parkir menjadi elemen penting agar masyarakat dapat membedakan antara petugas legal dan pihak yang memanfaatkan kesempatan.
“Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai pukul 00.30 WIB. Sasarannya adalah juru parkir liar dan juru parkir yang tidak mengenakan identitas,” ujarnya pada Minggu (07/12/2025).
Selain menyasar juru parkir liar, Satgas juga menertibkan kendaraan yang berada di area larangan parkir. Salah satu fokusnya adalah sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, yang memiliki rambu dilarang berhenti dan marka zig-zag.
Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar memarkirkan kendaraan pada lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir sembarangan, terutama pada jam-jam padat pengunjung.
“Kegiatan juga mengarah pada sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, yang merupakan bagian larangan parkir karena ada rambu dilarang berhenti serta marka zig-zag. Tim kemudian menghimbau agar parkir pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Fadhil.
Dari hasil patroli malam tersebut, petugas mengamankan enam juru parkir liar yang dinilai melanggar ketentuan. Mereka kemudian dibawa menggunakan truk Satpol PP Banyumas untuk didata dan diberikan pembinaan di kantor Dishub setempat.
Pembinaan juru parkir liar ini menjadi bagian penting dari upaya menata ulang sistem perparkiran di Banyumas, sekaligus mempertegas bahwa setiap aktivitas parkir harus mengikuti aturan resmi.
Fadhil menjelaskan, keberadaan Satgas Parkir ini dilandasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Di dalamnya, pasal 88 mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan layanan perparkiran, termasuk dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta lembaga pendukung lainnya.
Pada operasi malam itu, unsur Dishub dan Satpol PP menjadi garda terdepan. Namun, ke depan, keterlibatan semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) direncanakan untuk memperkuat pengawasan.
“Giat tadi malam baru Dishub Banyumas dan Satpol PP Banyumas, ke depan akan melibatkan seluruh unsur kopimda,” ungkapnya.
Misi Utama Satgas: Tertibkan Parkir Liar dan Tingkatkan PAD
Satgas Parkir di Banyumas diharapkan dapat bekerja secara berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi bisa ditindak secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penataan parkir menjadi salah satu program prioritas karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama pengguna jalan.
Selain itu, penertiban juru parkir liar juga merupakan strategi untuk menutup potensi kebocoran retribusi daerah, yang selama ini menjadi persoalan di banyak wilayah.
“Penertiban dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kenyamanan serta keamanan masyarakat Banyumas,” tambah Fadhil.
Brebes Mulai Uji Coba E-Parkir: Sistem Modern Tekan Kebocoran

Sementara Banyumas masih fokus menata juru parkir dan meminimalkan praktik ilegal, Kabupaten Brebes lebih memilih mendorong transformasi digital melalui uji coba sistem E-Parkir.
Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret menekan kebocoran dan memastikan setiap retribusi yang dibayarkan warga masuk langsung ke kas daerah.
Sistem pembayaran nontunai tersebut memungkinkan pengguna parkir membayar menggunakan dompet digital atau e-wallet seperti layanan pembayaran elektronik pada umumnya.
Retribusi Real-Time: Setiap Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menilai penerapan sistem E-Parkir merupakan terobosan penting dalam meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pengawasan.
Dengan penggunaan pembayaran digital, seluruh transaksi dapat direkam secara real time. Artinya, pemerintah bisa memantau pendapatan dari setiap titik parkir tanpa perlu menunggu laporan manual dari petugas di lapangan.
“Saat ini baru ada empat lokasi uji coba E-Parkir di Kabupaten Brebes. Ke depan, penerapan sistem ini tidak hanya terbatas pada empat titik tersebut, tetapi juga akan diperluas ke lokasi lainnya,” kata Paramitha saat peluncuran E-Parkir di sisi timur Central Fashion Brebes, Jumat (5/12/2025) lalu.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dan juru parkir menjadi faktor penting dalam kesuksesan implementasi sistem nontunai.
Transformasi digital dalam layanan publik dapat berjalan efektif apabila seluruh pihak memahami manfaatnya.
Bupati menegaskan bahwa setiap pembayaran melalui e-wallet akan langsung masuk ke kas daerah tanpa potensi penyimpangan.
“Dengan menggunakan digital, hari ini dan detik ini juga uang retribusi yang masuk dari masyarakat langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Tiga Belas Titik Uji Coba: Dari Suprapto hingga Bumiayu
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Nur Ary Haris Y., merinci bahwa jumlah titik parkir untuk proyek uji coba layanan parkir digital mencapai 13 titik.
Lokasi tersebut meliputi empat titik parkir di Jalan Letjen Suprapto Brebes, lima titik parkir di Jalan Pramuka Jatibarang, satu titik di Jalan Pangeran Diponegoro Ketanggungan, satu titik di Terminal Tipe C Larangan, serta dua titik di Jalan Pangeran Diponegoro Bumiayu.
Ary berharap uji coba ini dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas sistem parkir nontunai sebelum diterapkan secara luas.
Menurutnya, digitalisasi layanan parkir menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan PAD, khususnya dari sektor parkir tepi jalan umum yang selama ini rawan mengalami kebocoran retribusi.
Profesionalisme Petugas: Pelatihan Jadi Kunci Kesuksesan
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan sistem E-Parkir akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan petugas lapangan.
Pemerintah daerah akan memberikan pelatihan serta sosialisasi agar petugas mampu menggunakan perangkat elektronik, mengarahkan masyarakat, dan memberikan pelayanan yang lebih profesional.
Melalui dua langkah strategis—penertiban juru parkir liar di Banyumas dan digitalisasi sistem parkir di Brebes—keduanya menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola perparkiran.
Pembenahan ini diharapkan dapat memperbaiki wajah pelayanan publik, meningkatkan kenyamanan warga, serta mengoptimalkan PAD agar dapat digunakan kembali untuk pembangunan daerah.
Upaya tersebut sekaligus menggambarkan bahwa tantangan di sektor perparkiran tidak hanya berkaitan dengan fisik tata ruang, tetapi juga mencakup aspek kedisiplinan, transparansi, dan adaptasi teknologi.
Dengan pendekatan yang tepat dan konsisten, langkah-langkah ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, termasuk pengendara yang membutuhkan layanan parkir yang aman, nyaman, dan mudah diakses.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







