Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Kebijakan Retribusi Parkir Banyumas Tuai Polemik
Banyumas

Kebijakan Retribusi Parkir Banyumas Tuai Polemik

Besari
Terakhir diperbarui: 24 Desember 2025 17:50
Besari
Membagikan
Parkir banyumas
Koordinator Parkir Zona 6, Edi Soejitno, SH saat datang ke Klinik Hukum Peradi SAI, Rabu (24/12/2025). (Foto: Beaari)
Membagikan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas tengah menghadapi gelombang protes terkait regulasi baru pengelolaan parkir tepi jalan umum. Kebijakan yang mengharuskan koordinator zona menyetorkan retribusi tiga bulan di muka ini dianggap memberatkan dan tidak berpihak pada keadilan administrasi.

Salah satu Pengelola Lapangan Edi Soejitno, SH, selaku Koordinator Parkir Zona 6, menjadi salah satu pihak yang vokal menolak. Ia menilai sistem prabayar ini sangat berisiko bagi para pengelola karena pendapatan di lapangan bersifat fluktuatif.

“Ini sangat memberatkan. Kami diminta menyetor sebelum pendapatan parkir itu sendiri kami terima. Pola ini sama saja ijon. Risiko sepenuhnya dibebankan ke kami di lapangan,” kata Edi, Rabu (24/12/2025).

Senada dengan Edi, praktisi hukum Djoko Susanto, SH, menilai kebijakan ini cacat secara legalitas. Ia menegaskan bahwa memaksa pembayaran sebelum adanya objek pendapatan merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan.

“Ini mengandung unsur detournement de pouvoir atau penyalahgunaan kewenangan. Negara memaksakan kewajiban pembayaran jauh sebelum objek pendapatan itu ada. Ini melanggar asas kepatutan, proporsionalitas, dan good governance,” ujar Djoko.

Baca juga  Satgas Parkir Pemkab Banyumas Tertibkan Juru Parkir Liar dan Tak Beridentitas di Purwokerto

Lebih lanjut, Djoko mengkhawatirkan nasib para pekerja informal di sektor parkir yang akan terkena dampak langsung dari ketimpangan risiko ekonomi ini.

“Kebijakan ini jelas menempatkan risiko secara timpang. Pemerintah aman, sementara pengelola dipaksa berjudi dengan kondisi lapangan,” kata dia.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Banyumas, Iwan Yulianto, SS, MAP, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi dan mencegah piutang retribusi yang kerap menumpuk.

“Ini sesuai arahan Bapak Bupati. Nominalnya bervariasi, tidak semuanya Rp15 juta. Bahkan di kabupaten lain ada yang satu tahun dibayar di muka,” jelas Iwan.

Iwan juga menekankan bahwa skema ini dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan menghindari praktik monopoli dalam pengelolaan parkir di Banyumas.

“Semua orang boleh mengelola parkir, tidak hanya orang itu-itu saja. Soal kebijakan teknis, diserahkan ke masing-masing kabupaten. Di Perda hanya diatur kerja sama bisa dengan perorangan maupun badan usaha,” katanya.

Tenggat Waktu dan Nasib Pengelola Persoalan ini memuncak menjelang evaluasi dokumen pengelola parkir tahun 2026 yang dijadwalkan pada 25-26 Desember 2025. Muncul kekhawatiran mengenai diskriminasi administratif, mengingat pengelola yang masih memiliki tunggakan per 24 Desember otomatis dilarang mendaftar kembali.

Baca juga  Inovasi Banyumas dalam Kelola Sampah, Dilirik Peserta PKA Kota Semarang

Kini, nasib para pengelola parkir di Banyumas bergantung pada apakah pemerintah daerah bersedia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut atau tetap teguh pada aturan yang ada.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:dishub banyumasparkir
Artikel Sebelumnya BMKG Peringatan Dini BMKG: Perairan Cilacap-Kebumen Berpotensi Gelombang Tinggi 4 Meter!
Artikel Selanjutnya Gubernur bahas stok beras bareng bulog Stok Beras Jateng Aman hingga Pertengahan 2026, Gubernur Minta Bulog Utamakan Serapan Petani Lokal
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?