100 Narapidana Kelas Kakap Lapas Pekanbaru Dijebloskan ke Nusakambangan

Faiz Ardani
Ratusan narapidana dari Lapas Pekanbaru diseberangkan ke Pulau Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman. (Istimewa)
IMG 20250531 WA0009 100 Narapidana Kelas Kakap Lapas Pekanbaru Dijebloskan ke Nusakambangan
Ratusan narapidana dari Lapas Pekanbaru diseberangkan ke Pulau Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman. (Istimewa)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi tujuan akhir bagi narapidana kelas kakap. Sebanyak 100 narapidana dengan tingkat risiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru resmi dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan super ketat di pulau yang dikenal sebagai “Alcatraz-nya Indonesia” itu, Jumat (30/5/2025).

Para narapidana yang dipindahkan bukan sembarang pelaku kejahatan. Mereka yang dipindahkan diketahui merupakan pelaku tindak pidana berat, termasuk kasus narkotika, pembunuhan, hingga terorisme, yang memerlukan pengawasan dan penanganan khusus. Pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan jajaran kepolisian dan TNI, demi menjamin proses berjalan aman dan tertib dari awal hingga tiba di lokasi tujuan.

Ratusan napi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso. Ia menyatakan bahwa para narapidana itu akan ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan yang memiliki sistem pengamanan super maksimum.

“Narapidana yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus pidana berat dan mayoritas tergolong sebagai narapidana dengan kategori risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif,” ujarnya.

Baca juga  Kilang Cilacap Berdayakan Kelompok Wanita Tani Maos Lewat Budidaya Hidroponik

Lebih jauh, pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban kapasitas di Lapas Pekanbaru serta meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi melalui sistem yang lebih tertutup dan terkontrol di Nusakambangan.

Mardi menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan berdasarkan prinsip pemasyarakatan, di mana hak-hak dasar narapidana tetap dijaga. Namun, ia juga menekankan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan syarat mutlak dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang ideal.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penguatan keamanan dan pengendalian gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) sebagai bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemindahan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas di Lapas Pekanbaru dan sekaligus memaksimalkan fungsi Nusakambangan sebagai pusat penanganan napi risiko tinggi. Pemerintah berkomitmen untuk terus menata sistem pemasyarakatan agar semakin kuat, manusiawi, dan adaptif terhadap tantangan zaman.