Pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, terganggu parah akibat konflik internal antara Kepala Desa (Kades) dengan perangkatnya yang telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Akibatnya, masyarakat desa Klapagading Kulon secara langsung maupun tidak langsung menjadi korban, kehilangan hak mereka atas berbagai program bantuan dan pembangunan.
“Pelayanan jelas terganggu. Perangkat berangkat siang, pulang semaunya,” kata Kades Klapagading Kulon, Karsono, ditemui usai acara Road Show Klinik Hukum, Sabtu (13/12/2025) malam.
Karsono menjelaskan bahwa sederet agenda penting pemerintahan desa terhambat. “Sampai hari ini RKPDes, MusrenbangDes, maupun APBDes belum dilaksanakan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kerugian signifikan dialami masyarakat karena data calon penerima bantuan sosial tidak diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial, sebuah pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh perangkat desa.
“Diperkirakan sekitar 1.000 penerima kehilangan bantuan. Peluang itu hilang karena tidak dimasukkan ke aplikasi. Ini tugas perangkat,” katanya.
Tak hanya bansos, pembangunan infrastruktur desa juga terganggu, menyebabkan bantuan dari pusat, provinsi, dan kabupaten tidak dapat tersalurkan.
“Dua tahun kesempatan hilang, masyarakat jelas dirugikan, baik bantuan dari kabupaten, provinsi, maupun pusat,” kata Kades.
Bantuan lain seperti PSU dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW juga gagal diproses karena data belum dimasukkan.
Konflik ini berakar pada tudingan terhadap kepala desa yang telah melakukan pelanggaran. Meskipun pernah memicu demonstrasi warga yang menuntut Kades mundur, Karsono menegaskan bahwa tuduhan tersebut hingga kini tidak memiliki pembuktian yang konkret dan otentik, bahkan setelah persoalan tersebut sampai di ranah kepolisian dan inspektorat.
“Sudah hampir dua tahun ini, saya pernah didemo, dilaporkan, tapi sampai sekarang tidak terbukti. Masyarakat akhirnya bingung, mau ikut ke mana,” ungkap Karsono.
Untuk mengatasi situasi ini, Kades Karsono baru saja menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa pada Jumat (12/12/2025), setelah SP I tertanggal 8 Desember 2025 tidak diindahkan. Tindakan ini diambil karena sejumlah perangkat dinilai melanggar kewajiban dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Seorang warga setempat, Ahmad Munaidi, membenarkan bahwa konflik internal Pemdes ini sangat merugikan warga. “Yang dirugikan itu warga sendiri. Harapannya kalau bisa ya bersatu lagi. Kalau tidak bisa, ya harus tegas, karena kami sudah dirugikan selama ini,” ujarnya.
Ahmad mencontohkan kerugian nyata, seperti pembangunan desa yang nyaris tidak berjalan, insentif yang tidak cair, hingga gagalnya pemberian santunan kematian. “Di RT saya ada warga meninggal, harusnya dapat santunan Rp45 juta, kenyataannya tidak bisa. Jadi memang banyak kerugian,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa Klapagading Kulon, Edi, melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan tanggapan.
Konflik ini diketahui bermula sejak Agustus 2023, ketika Kades Karsono dilaporkan ke Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, yang kemudian memicu unjuk rasa warga pada akhir 2023.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







