Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Setelah Dipecat, 2 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilaporkan Ke Bareskrim 
Banyumas

Setelah Dipecat, 2 Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilaporkan Ke Bareskrim 

Besari
Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026 21:52
Besari
Membagikan
Pengacara H Djoko Susanto, sebagai kuasa hukum Kades Klapagading Kulon, menunjukan berkas laporan ke Bareskrim, Selasa (06/01/2026).
Pengacara H Djoko Susanto, sebagai kuasa hukum Kades Klapagading Kulon, menunjukan berkas laporan ke Bareskrim, Selasa (06/01/2026). (Foto: Besari)
Membagikan

Peristiwa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon membuka tabir kejahatan di lingkungan Pemdes setempat.

Contents
  • Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Berlangsung Puluhan Tahun
  • Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Ungkap Kerugian Serius
  • Kasus Masuk Tahap Penyelidikan Bareskrim Polri

 

Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Berlangsung Puluhan Tahun

Setelah sembilan perangkat diberhentikan, kini muncul lagi dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat. Praktik licik dengan memanfaatkan jabatannya itu dilakukan oleh dua perangkat yang masing-masing berinisial JRL dan ES. Diduga mereka telah melakukan praktik kejahatan itu sejak tahun 1990-an.

Kedua perangkat desa tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang advokat, Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.

Djoko menyampaikan bahwa aduan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Januari 2026.

 

Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Ungkap Kerugian Serius

Dia menjelaskan, perkara ini memiliki rentang waktu kejadian yang terlampau panjang, yakni sejak tahun 1999 hingga 2023, atau selama kurang lebih 24 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kedua terlapor diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai perangkat desa.

Baca juga  Polemik Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon, Ini Kata Pakar Hukum Administrasi Negara 

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga dilakukan secara berlanjut selama 24 tahun,” kata Djoko Susanto, Selasa petang.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat JRL dan ES dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yakni Pasal 486 tentang Penggelapan, Pasal 488 tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat.

Penerimaan laporan tersebut dilakukan oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

 

Kasus Masuk Tahap Penyelidikan Bareskrim Polri

Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam penanganan tim penyidik Bareskrim Polri untuk tahap penyelidikan lebih lanjut guna menguji dan membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Pihak korban berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk menegakkan keadilan, mengingat dugaan kerugian yang dialami disebut telah berlangsung sangat lama dan melintasi beberapa periode pemerintahan desa.

Baca juga  Jembatan Cikakak Ambruk, Akses Warga Terputus

Hingga berita ini diturunkan, perangkat desa yang berinisial ES belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan wartawan belum mendapatkan respons.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:klapagading kulonwangon
Artikel Sebelumnya Persikama Persikama vs Persak Kebumen: Larangan dan Info Tiket
Artikel Selanjutnya ISP Purworejo Liga 4 Jateng: Jadwal Pertandingan Kedua dan Klasemen
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?