Peristiwa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon membuka tabir kejahatan di lingkungan Pemdes setempat.
Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Berlangsung Puluhan Tahun
Setelah sembilan perangkat diberhentikan, kini muncul lagi dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat. Praktik licik dengan memanfaatkan jabatannya itu dilakukan oleh dua perangkat yang masing-masing berinisial JRL dan ES. Diduga mereka telah melakukan praktik kejahatan itu sejak tahun 1990-an.
Kedua perangkat desa tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang advokat, Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.
Djoko menyampaikan bahwa aduan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Ungkap Kerugian Serius
Dia menjelaskan, perkara ini memiliki rentang waktu kejadian yang terlampau panjang, yakni sejak tahun 1999 hingga 2023, atau selama kurang lebih 24 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kedua terlapor diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai perangkat desa.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga dilakukan secara berlanjut selama 24 tahun,” kata Djoko Susanto, Selasa petang.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat JRL dan ES dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yakni Pasal 486 tentang Penggelapan, Pasal 488 tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat.
Penerimaan laporan tersebut dilakukan oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal untuk mendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus Masuk Tahap Penyelidikan Bareskrim Polri
Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam penanganan tim penyidik Bareskrim Polri untuk tahap penyelidikan lebih lanjut guna menguji dan membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
Pihak korban berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk menegakkan keadilan, mengingat dugaan kerugian yang dialami disebut telah berlangsung sangat lama dan melintasi beberapa periode pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, perangkat desa yang berinisial ES belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan wartawan belum mendapatkan respons.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







