Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait beredarnya karcis parkir ilegal di kawasan Jalan dr Gumbreg. Secara resmi, Dishub menyatakan bahwa karcis bertarif Rp5.000 tersebut adalah palsu, mengingat lokasi tersebut merupakan area bebas parkir.
Klarifikasi ini muncul menyusul viralnya foto tiket hijau senilai Rp5.000 di platform WhatsApp yang mencantumkan nama Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Fadhil Jamaluddin Nur, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, menegaskan status ilegal dokumen tersebut.
“Tiket yang beredar berwarna hijau dengan tarif Rp5.000 dan mencatut nama Pemkab Banyumas itu karcis palsu. Selain itu, di Jalan dr Gumbreg tidak ada zona khusus parkir, justru merupakan zona bebas parkir,” kata Fadhil, Minggu (04/1/2026).
Kenali Aturan Tarif Parkir dan Ciri Karcis Asli
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi di Banyumas sebenarnya jauh lebih rendah, yakni:
- Motor: Rp1.000
- Mobil: Rp2.000
Untuk mengantisipasi aksi penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab, masyarakat diminta memperhatikan ciri fisik karcis resmi yang didistribusikan secara resmi dari BKAD melalui Dishub:
Sepeda Motor, berwarna hijau, memiliki nomor registrasi berwarna merah. Sedangkan roda empat berwarna kuning, berlaku untuk mobil penumpang dan pikap.
“Untuk karcis resmi sepeda motor berwarna hijau dilengkapi nomor registrasi berwarna merah. Sedangkan karcis kendaraan roda empat berwarna kuning, baik untuk mobil penumpang maupun kendaraan pick up,” kata dia.
Meski isu ini ramai di media sosial, tim Dishub belum menemukan pelaku penarikan parkir liar saat melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat, kami sudah melakukan sidak ke lokasi. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya penarikan parkir oleh perorangan maupun pihak tertentu,” katanya.
Saat ini, pihak berwenang terus berupaya meningkatkan ketertiban ruang publik melalui pembinaan juru parkir dan penguatan satgas parkir. Langkah ini diambil tidak hanya untuk melindungi warga dari pungutan liar, tetapi juga untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir terserap secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







