Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menggelar aksi damai di halaman Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Jumat (19/12/2025). Aksi ini membawa sejumlah aspirasi krusial terkait kelestarian ekosistem lereng Gunung Slamet dan jaminan keselamatan bagi masyarakat setempat.
Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap Gunung Slamet. Selain itu, aksi ini menjadi bentuk partisipasi warga dalam mengawal pembangunan di wilayah administrasi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan sekitarnya.
“Tentunya itu yang mendasari kami (Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet, red), melakukan aksi pada siang hari ini,” kata Nanang.
Ancaman Bencana di Lereng Gunung Slamet
Nanang menjelaskan bahwa aliansi merasa prihatin atas isu kerusakan hutan akibat aktivitas penambangan dan pembalakan liar di beberapa daerah. Dampak nyata dari kerusakan tersebut adalah rentetan bencana alam yang telah menelan korban jiwa maupun harta benda dalam waktu dekat ini.
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menyatakan enam poin tuntutan utama:
Evaluasi Menyeluruh: Menuntut Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemkab Banyumas segera mengevaluasi seluruh izin tambang batu dan pasir di lereng Gunung Slamet.
Pencabutan Izin: Menutup dan mencabut izin aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Restorasi Fungsi Lahan: Mengembalikan fungsi lahan tambang (baik yang sedang berjalan maupun rencana) menjadi daerah resapan air dan penyangga perbukitan.
Reklamasi Cepat: Melakukan reklamasi lahan pascatambang sesegera mungkin dengan melibatkan pengawasan masyarakat.
Penegakan Hukum: Menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku perusakan lingkungan di lereng Gunung Slamet.
Pelibatan Masyarakat: Melibatkan warga dan pemerhati lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan serta pengelolaan kawasan Gunung Slamet.
“Kami juga ingin dan mengharapkan transparansi, karena sampai hari ini sanksi-sanksi yang sudah diberikan kurang terpublikasi ke masyarakat. Sanksi apa sih yang telah diberikan kepada penambang yang telah melakukan semena-mena,” kata Nanang.
Respon Pemerintah Daerah
Usai berorasi, perwakilan aliansi diterima masuk ke area Pendopo untuk beraudiensi dengan Bupati Banyumas beserta jajaran terkait. Dalam pertemuan tersebut, Bupati merespons positif tuntutan massa, terutama pada tiga poin utama: evaluasi izin tambang, pemberian sanksi tegas, dan pengembalian fungsi lahan melalui reboisasi.
Bupati Banyumas, Sadewo, menyatakan bahwa kegelisahan masyarakat sejalan dengan pandangan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pada prinsipnya, apa yang menjadi keresahan dan tuntutan aliansi itu sama dengan apa yang ada di benak kami (Pemda, red). Dan hal-hal itu telah kami (Pemda, red) sampaikan kepada Pemprov, kepada Gubernur,” kata Sadewo.
Sadewo memaparkan bahwa Pemda telah melakukan investigasi lapangan bersama Dinas ESDM, Satpol PP, dan DLH di lokasi penambangan Desa Baseh (Kedungbanteng) serta Desa Gandatapa (Sumbang).
“Tanggal 23 Oktober sudah ditindaklanjuti. Kami melangkah sesuai kapasitas kami. Sebelum ke DPRD Murba sudah audiensi dengan kita,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari aksi hari ini, Pemkab Banyumas berencana mengirimkan kembali surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Surat pertama sudah dikirimkan pada 5 Desember 2025 lalu. Nanti, setelah aksi ini kami akan kirim kembali untuk notifikasi, dengan dasar adanya aduan atau aksi masyarakat ini,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







