Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap Bawa Barang Hampir 9 Gram
Cilacap

Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap Bawa Barang Hampir 9 Gram

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 24 Desember 2025 22:22
Faiz Ardani
Membagikan
Kurir
Kurir sabu hampir 9 gram diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).
Membagikan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JAH (32) ditangkap saat membawa paket sabu seberat hampir 9 gram di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

JAH, warga Kelurahan Sidanegara, diciduk petugas di Jalan Kendeng usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 8,91 gram.

Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. Saat tersangka diamankan dan digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” kata Galih kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Kurir
Polisi amankan barang bukti sabu 8,9 gram dan sebuah tas hitam. (Humas Polresta Cilacap).

Dari hasil pemeriksaan awal, JAH diketahui berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp500 ribu setelah barang tersebut sampai ke tujuan,” jelas Galih.

Baca juga  Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu Demi Upah Receh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan di atasnya guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam.

Kurir
Kurir sabu hampir 9 gram diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).
TAG:BeritaCilacaphukumnasionalilacapkejahatannarkotikakurirsabupolrestacilacapSatresnarkobaungkapkasus
Artikel Sebelumnya gus yazid Gus Yazid Ditahan terkait Perkara yang Juga Menyeret Eks Sekda Cilacap
Artikel Selanjutnya Pertamina Nataru Aman! Pertamina Banjiri Lebih dari 3 Juta LPG Melon di Jateng-DIY
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?