Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Gus Yazid Ditahan terkait Perkara yang Juga Menyeret Eks Sekda Cilacap
CilacapJateng

Gus Yazid Ditahan terkait Perkara yang Juga Menyeret Eks Sekda Cilacap

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 24 Desember 2025 19:27
Djamal SG
Membagikan
gus yazid
Gus Yazid saat diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng. (video Instagram Kejati Jateng)
Membagikan

Penyidik Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap dan menahan Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Gus Yazid diduga tersangkut pecucian uang. Dia diduga menerima uang Rp20 miliar dalam dugaan korupsi BUMD Cilacap yang telah menyeret eks Sekda Awaluddin Muuri.

“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.

Arfan menjelaskan bahwa dalam jual beli tanah itu Gus Yazid diduga menerima Rp20 miliar. Adapun kronologi penangkapan dan penahanan, Arfan menjelaskan bahwa Gus Yazid ditangkap penyidik Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bekasi. Penangkapan di Bekasi itu dilakukan pada Selasa (23/12/2025) malam.

Kemudian, Gus Yazid dibawa ke Semarang untuk kemudian ditahan selama 20 hari ke depan LP Kelas I Semarang. Penahanan terhitung sejak 24 Desember 2025. Dalam kasus ini Gus Yazid disangka dengan pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga  AMDAL Selesai, Citimall Jalan Juanda Cilacap Segera Dibangun

Kronologi Dugaan Kasus yang Menyeret Gus Yazid

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Andhi menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Di sinilah Gus Yazid diduga menerima uang Rp20 miliar.

Baca juga  Persak Kebumen Harus Bangkit, Sihir Mbah Gatot Diuji

Persoalan jual beli tanah ini makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam, bukan pemilik sah atas tanah yang dijual. Akibatnya, BUMD tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Tiga terdakwa yang sedang diproses di Pengadilan Tipikor Semarang adalah Andhi Nur Huda, Iskandar Zulkarnain, dan Awaluddin Muuri.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG:gus yazid
Artikel Sebelumnya Himbauan Rayakan Tahun Baru Warga Jateng Diimbau Rayakan Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan
Artikel Selanjutnya Kurir Kurir Sabu Ditangkap di Cilacap Bawa Barang Hampir 9 Gram
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?