Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JAH (32) ditangkap saat membawa paket sabu seberat hampir 9 gram di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
JAH, warga Kelurahan Sidanegara, diciduk petugas di Jalan Kendeng usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 8,91 gram.
Kurir Sabu Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. Saat tersangka diamankan dan digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” kata Galih kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, JAH diketahui berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW.
“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp500 ribu setelah barang tersebut sampai ke tujuan,” jelas Galih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan di atasnya guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam.







