
SEPUTARBANYUMAS.COM – Apa yang dimulai sebagai percakapan ringan di Facebook, berubah menjadi kisah kelam bagi seorang remaja perempuan asal Pringsewu, Lampung. AK (14) yang awalnya berharap menemukan cinta, justru terjerumus dalam jebakan berbahaya di balik layar media sosial.
Hubungan virtual yang terlihat manis itu perlahan menjelma menjadi mimpi buruk ketika AK memutuskan untuk menemui pria yang dikenalnya secara daring. Dibekali harapan dan keyakinan, ia menempuh perjalanan jauh ke Cilacap tanpa menyangka bahwa cinta yang dijanjikan hanyalah kedok untuk kejahatan.
Remaja ini akhirnya menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang baru dikenalnya lewat Facebook. Sosok yang sebelumnya hadir dengan kata-kata manis, berubah menjadi pelaku kekerasan yang mencabik kepercayaan dan keamanan AK.
Pelaku yang diketahui berinisial KSI (30), warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap.
Kejadian bermula saat orang tua AK menyadari anak perempuannya tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Keluarga panik dan segera melakukan pencarian, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa korban telah berangkat ke Cilacap untuk menemui seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook.
“Korban kenal di FB dari pertengahan 2024, dan lama tidak komunikasi, begitu komunikasi lagi terus dirayu untuk datang ke Cilacap,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (7/6/2025).
Yang mengejutkan, seluruh biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Setelah AK tiba di Cilacap dan menginap di rumah KSI, di situlah peristiwa pemerkosaan terjadi. Keluarga yang menyusul dua hari kemudian menemukan AK di kediaman pelaku dan segera membawa korban pulang serta melaporkan kejadian ke polisi.
“Korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung. Korban menginap di rumah pelaku dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi,” tambah Galih.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merancang aksinya dengan modus klasik, membangun kedekatan emosional secara daring, membujuk, dan akhirnya menjebak korban dalam situasi tak berdaya. Tindakan pemaksaan ini dilakukan demi memenuhi nafsu pelaku.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, celana jeans, kaos, serta uang tunai Rp200.000. Dari pelaku juga diamankan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

 
 
 
 
 
 
 