Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Simpan 20 Ribu Obat Berbahaya, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Banjarnegara

Simpan 20 Ribu Obat Berbahaya, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026 12:24
Syarif TM
Membagikan
Polisi ungkap kasus residivis narkoba
Jajaran Sat Narkoba Polres Banjarnegara saat melakukan konvenersi pers terkait kasus narkoba. Dari tiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan residivis narkoba. (dok. Humas Polres Banjarnegara)
Membagikan

SEORANG residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di kediamannya. Pria berinisial SG (60) tersebut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Banjarnegara bersama dua tersangka lainnya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Susukan, Banjarnegara, pada pertengahan Desember 2025.

Contents
  • Berawal dari Laporan Warga
  • Ditemukan Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Berbahaya
  • Satu Tersangka Residivis Narkoba
  • Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua orang yang ikut diamankan diduga terlobat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sehingga ada tiga orang tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Banjarnegara, termasuk seorang residivis narkoba.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SG (60), DN (23), dan YN (35). DN dan YN diketahui merupakan warga Desa Ledug dan Karangsoka, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, sementara SG juga berasal dari wilayah yang sama.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga  Dugaan Korupsi Proyek Pertashop Fiktif di Kalibening Banjarnegara Masuk Persidangan

Berawal dari Laporan Warga

AKP Damar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 14 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Susukan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar AKP Damar saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (6/1/2026).

Hingga akhirnya, dua hari kemudian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah lokasi sepi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti narkotika.

Ditemukan Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Berbahaya

Dari tangan tersangka DN, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,3 gram.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa DN dan YN diperintahkan untuk mengambil barang tersebut atas perintah SG (60). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Banyumas dan menggeledah rumah SG yang merupakan seorang residivis narkoba.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka SG, kami menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di dalam lemari khusus,” kata AKP Damar.

Baca juga  Banjarnegara Raih Juara Umum Selam Kolam di BK Porprov

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu sepeda motor, serta sarana pendukung lainnya.

Satu Tersangka Residivis Narkoba

AKP Damar menambahkan, dari tiga tersangka yang diamankan, SG diketahui merupakan residivis narkoba yang telah berulang kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.

“SG ini residivis narkotika dan psikotropika. Pernah beberapa kali masuk tahanan dengan perkara yang sama,” katanya.

Saat ini, ketiga tersangka termasuk seorang residivis narkoba beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Wagub Jateng Apresiasi Dakwah Komunitas Muhammadiyah dalam Menjaga Harmoni Sosial
TAG:berita banjarnegarapolres banjarnegararesidivis narkobaSat Narkobaseputar banyumas
Artikel Sebelumnya Persibangga Persibangga Targetkan Kemenangan di Laga Lawan PSIP Besok Sore
Artikel Selanjutnya Sunset di Purwokerto Menikmati Sunset di Purwokerto: 5 Lokasi Terbaik dengan Pemandangan Memukau
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Rapat MBG dan Validasi data penerima manfaat
Banjarnegara

Rakor MBG Digelar, Pemkab Banjarnegara Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?