SEORANG residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di kediamannya. Pria berinisial SG (60) tersebut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Banjarnegara bersama dua tersangka lainnya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Susukan, Banjarnegara, pada pertengahan Desember 2025.
Dua orang yang ikut diamankan diduga terlobat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sehingga ada tiga orang tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Banjarnegara, termasuk seorang residivis narkoba.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SG (60), DN (23), dan YN (35). DN dan YN diketahui merupakan warga Desa Ledug dan Karangsoka, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, sementara SG juga berasal dari wilayah yang sama.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
Berawal dari Laporan Warga
AKP Damar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 14 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Susukan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar AKP Damar saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (6/1/2026).
Hingga akhirnya, dua hari kemudian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah lokasi sepi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti narkotika.
Ditemukan Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Berbahaya
Dari tangan tersangka DN, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,3 gram.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa DN dan YN diperintahkan untuk mengambil barang tersebut atas perintah SG (60). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Banyumas dan menggeledah rumah SG yang merupakan seorang residivis narkoba.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka SG, kami menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di dalam lemari khusus,” kata AKP Damar.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu sepeda motor, serta sarana pendukung lainnya.
Satu Tersangka Residivis Narkoba
AKP Damar menambahkan, dari tiga tersangka yang diamankan, SG diketahui merupakan residivis narkoba yang telah berulang kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.
“SG ini residivis narkotika dan psikotropika. Pernah beberapa kali masuk tahanan dengan perkara yang sama,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka termasuk seorang residivis narkoba beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







