Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Pihak yang dilaporkan adalah Camat Wangon, Dwiyono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat.
Laporan ini dilayangkan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dengan didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH. Dua pejabat itu dilaporkan karena dinilai melakukan maladministrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Hari ini kami datang ke Ombudsman atas nama Karsono selaku Kepala Desa Klapagading Kulon. Kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Camat Wangon,” kata Djoko Susanto, Rabu (07/01/2025) siang.
Menurut Djoko, laporan ini didasari oleh sikap kedua pejabat yang dinilai tidak profesional dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.
“Mereka adalah pejabat publik yang mestinya melayani masyarakat secara umum, bukan sekelompok orang. Sikap yang ditunjukkan justru tidak netral dan cenderung arogan dalam menjalankan kewenangannya,” katanya.
Pihak pelapor telah menyerahkan berkas pengaduan beserta dokumen pendukung yang diterima langsung oleh petugas Ombudsman RI, Tri Yunanda, melalui Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU DUMAS) dan Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
“Surat sudah kami masukkan. Harapan kami, Ombudsman memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi, serta memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang kami laporkan,” ujar Djoko.
Merespons laporan tersebut, Nungky Hari Rachmat selaku Asisten Pemerintahan Setda Banyumas memberikan klarifikasi. Ia mengaku heran dengan poin ketidaknetralan yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya perlu menyampaikan bahwa tuduhan ketidaknetralan yang diarahkan kepada kami sampai saat ini belum memiliki kejelasan definisi maupun dasar yang konkret. Kami justru bingung dimaksud ketidaknetralan tersebut berpihak kepada siapa dan dalam konteks apa,” kata Nungky.
Nungky menekankan bahwa dinamika yang terjadi di Desa Klapagading Kulon merupakan konflik lama yang membutuhkan penanganan objektif. Mengenai langkah Camat Wangon, ia menegaskan bahwa hal itu berada dalam koridor pembinaan pemerintahan desa.
“Surat yang disampaikan Camat kepada Kepala Desa semata-mata merupakan pengingat administratif karena terdapat tahapan prosedur yang tidak ditempuh dalam penerbitan keputusan Kepala Desa. Hal tersebut tidak berarti mencampuri kewenangan Kepala Desa, apalagi menunjukkan keberpihakan tertentu,” kata dia.
Pemerintah daerah, lanjut Nungky, lebih mengedepankan kepatuhan terhadap mekanisme tata kelola pemerintahan dibandingkan sekadar membatalkan keputusan sepihak.
“Pemerintah daerah sejak awal berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog bersama, duduk satu meja antara Kepala Desa dan perangkat desa, dengan difasilitasi oleh dinas terkait. Itulah pendekatan yang terus kami dorong, bukan keberpihakan kepada pihak tertentu,” kata Nungky.
Saat ini, Ombudsman RI tengah mendalami berkas pengaduan tersebut. Lembaga negara pengawas pelayanan publik ini akan melakukan proses verifikasi serta klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!
Foto: Kades Klapagading Kulon Kecamatan Wangon dan Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH, saat melakukan proses pelaporan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (07/01/2025).







