Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyatakan bahwa surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon oleh Kepala Desa setempat adalah sah secara hukum.
Pemkab Banyumas Gunakan Asas Praduga Sah dalam Kasus PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon
Penegasan ini merujuk pada asas praesumtio iustae causa atau asas praduga sah. Hal tersebut dipaparkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry, dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Banyumas pada Selasa (14/01/2026).
“Dimana dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan, dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ada pembatalan dan atau pencabutan dari pejabat yang berwenang dan atau putusan tata usaha negara yang memiliki kekuatan yang bersifat tetap,” kata Nungky.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa keputusan Kades tersebut cacat hukum. Nungky menjelaskan bahwa meski sah, keputusan itu tetap memiliki peluang untuk dibatalkan melalui jalur yang tepat.
“Keputusan itu tetap dianggap sesuai prosedur, tetapi dapat dibatalkan. Tidak secara otomatis karena itu dianggap tidak sah, cacat hukum, trus dianggap tidak ada. Mboten,” ujarnya.
Pemkab Banyumas Hormati Kewenangan Kades Klapagading Kulon Terbitkan SK PTDH
Pemkab Banyumas menyatakan menghormati wewenang Kades dalam menerbitkan SK tersebut. Nungky juga menegaskan bahwa Bupati tidak bisa dipaksa mengintervensi status para perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut.
“Kita tetap menganggap dan menghormati keputusan kepala desa karena diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan meresmikan. Dengan statemen ini, kami juga tidak bisa dipaksa, misalnya Bupati menerbitkan surat agar perangkat surat itu masuk, karena memang statusnya mereka sudah bukan lagi perangkat desa,” kata dia.
Saat ini, sembilan orang tersebut resmi bukan lagi perangkat desa. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan administrasi desa tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Karena kita paksakan sambari menunggu proses, dan pelayanan tetap berjalan, dalam arti kewenanganan penandatanganan tatanegara tata naskah diampu oleh mantan perangkat malah menyalahi aturan,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







