Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Pemkab Banyumas Akui Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah
Banyumas

Pemkab Banyumas Akui Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah

Besari
Terakhir diperbarui: 13 Januari 2026 20:16
Besari
Membagikan
Suasana audiensi PPDI dengan DPRD Banyumas Komisi I, terkait penyelesaian persoalan Pemdes Klapagading Kulon, di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (13/01/2026).
Suasana audiensi PPDI dengan DPRD Banyumas Komisi I, terkait penyelesaian persoalan Pemdes Klapagading Kulon, di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (13/01/2026). (Foto: Besari)
Membagikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyatakan bahwa surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon oleh Kepala Desa setempat adalah sah secara hukum.

Contents
  • Pemkab Banyumas Gunakan Asas Praduga Sah dalam Kasus PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon
  • Pemkab Banyumas Hormati Kewenangan Kades Klapagading Kulon Terbitkan SK PTDH

 

Pemkab Banyumas Gunakan Asas Praduga Sah dalam Kasus PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon

Penegasan ini merujuk pada asas praesumtio iustae causa atau asas praduga sah. Hal tersebut dipaparkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry, dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Banyumas pada Selasa (14/01/2026).

“Dimana dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan, dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ada pembatalan dan atau pencabutan dari pejabat yang berwenang dan atau putusan tata usaha negara yang memiliki kekuatan yang bersifat tetap,” kata Nungky.

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan bahwa keputusan Kades tersebut cacat hukum. Nungky menjelaskan bahwa meski sah, keputusan itu tetap memiliki peluang untuk dibatalkan melalui jalur yang tepat.

Baca juga  MUI Banyumas Diharapkan Beri Kontribusi Nyata bagi Umat

“Keputusan itu tetap dianggap sesuai prosedur, tetapi dapat dibatalkan. Tidak secara otomatis karena itu dianggap tidak sah, cacat hukum, trus dianggap tidak ada. Mboten,” ujarnya.

 

Pemkab Banyumas Hormati Kewenangan Kades Klapagading Kulon Terbitkan SK PTDH

Pemkab Banyumas menyatakan menghormati wewenang Kades dalam menerbitkan SK tersebut. Nungky juga menegaskan bahwa Bupati tidak bisa dipaksa mengintervensi status para perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut.

“Kita tetap menganggap dan menghormati keputusan kepala desa karena diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan meresmikan. Dengan statemen ini, kami juga tidak bisa dipaksa, misalnya Bupati menerbitkan surat agar perangkat surat itu masuk, karena memang statusnya mereka sudah bukan lagi perangkat desa,” kata dia.

Saat ini, sembilan orang tersebut resmi bukan lagi perangkat desa. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan administrasi desa tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Karena kita paksakan sambari menunggu proses, dan pelayanan tetap berjalan, dalam arti kewenanganan penandatanganan tatanegara tata naskah diampu oleh mantan perangkat malah menyalahi aturan,” kata dia.

Baca juga  Gaji 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Resmi Disetop Per Hari Ini

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:klapagading kulonwangon
Artikel Sebelumnya basecamp gunung slamet Update Basecamp Gunung Slamet Resmi 2026, Ini Daftar Jalur Pendakian Terlengkap
Artikel Selanjutnya pasien jantung di banyumas meninggal Pasien Jantung Wafat Usai Terganjal Prosedur Ambulans Puskesmas
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?