Sebuah kabar duka yang menyayat hati datang dari Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Khotimah (42), seorang pasien penyakit jantung, meninggal dunia pada Sabtu malam (10/1/2026) setelah upaya keluarganya menyelamatkan nyawanya terbentur oleh aturan birokrasi fasilitas kesehatan setempat.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah dibagikan oleh akun Facebook Masrukhin_Syam, yang merinci detik-detik kritis yang dialami korban:
Kondisi Darurat: Sekitar pukul 21.00 WIB, Khotimah yang memiliki riwayat pasang ring jantung tiba-tiba drop dan segera dilarikan ke Puskesmas 1 Pekuncen.
Penolakan Fasilitas: Meski pihak Puskesmas mengakui tidak sanggup menangani kondisi korban dan menyarankan rujukan, permohonan keluarga untuk menggunakan ambulans justru ditolak dengan alasan prosedur.
Perjuangan Terakhir: Tanpa pilihan lain, keluarga terpaksa memboncengkan korban menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan menuju RSUD Ajibarang, kondisi Khotimah kian memburuk hingga keluarga harus mencegat mobil bak terbuka yang lewat untuk meminta pertolongan.
Wafat di Rumah Sakit: Takdir berkata lain. Hanya berselang 10 menit setelah mencapai RSUD Ajibarang, tim medis menyatakan Khotimah telah meninggal dunia.
Kekecewaan mendalam pun tumpah di media sosial: “Sampai kapan puskesmas modelnya seperti itu, dalam kondisi mendesak selalu menunggu prosedural,” tulis akun tersebut.
Respons Dinas Kesehatan: Alasan di Balik Aturan
Menanggapi kegaduhan ini, Anwar Hudiono selaku Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes dan KB Banyumas, memberikan penjelasan teknis mengenai operasional fasilitas kesehatan di wilayahnya.
1. Batasan Fungsi Ambulans Anwar menegaskan bahwa unit yang tersedia di Puskesmas Pekuncen 1 adalah ambulans transport, bukan ambulans untuk kegawatdaruratan tingkat lanjut. Berdasarkan aturan, ambulans ini baru bisa bergerak jika pasien sudah dalam kondisi stabil dan telah ada koordinasi (Sistem Rujukan Terpadu) dengan rumah sakit tujuan guna memastikan ketersediaan ruang IGD.
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Ia menambahkan bahwa pasien dengan keluhan jantung wajib melewati tahap stabilisasi sebelum dipindahkan ke rumah sakit lain. Prosedur tersebut meliputi:
- Memastikan keamanan jalan napas (airway & breathing).
- Pemasangan peralatan medis dasar seperti infus dan oksigen.
- Pemberian obat-obatan khusus di bawah lidah untuk membantu pembuluh darah.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







