
SEPUTARBANYUMAS.COM – Keberadaan dua orang asing di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, sempat memicu keresahan warga. Gerak-gerik mencurigakan mereka jadi perbincangan hangat selama hampir tiga minggu. Kini, kegelisahan warga itu berujung pada tindakan tegas: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CQ dan WC (48).
Langkah deportasi ini bermula dari laporan warga yang merasa ada kejanggalan dalam aktivitas keduanya. Tak butuh waktu lama, petugas Imigrasi langsung melakukan pengawasan tertutup di lokasi. Berkat koordinasi solid dengan aparat desa setempat, kedua WNA tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 27 Mei 2025
Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap, diketahui bahwa keduanya menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinilai melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Proses deportasi dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan sistem keimigrasian di Indonesia.
“Kedua WNA asal China ini telah dilakukan pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional serta memastikan bahwa seluruh orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ryo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis komunitas. Ia mengimbau agar sinergi melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan program Desa Binaan Imigrasi terus diperkuat, agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berperan penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Di tengah arus globalisasi dan mobilitas internasional yang tinggi, kewaspadaan warga dan ketegasan aparat menjadi kunci menjaga keamanan wilayah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak asing.

 
 
 
 
 
 
 