
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sempat beredar terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara nomor 336 than 2025 yang menyebutkan larangan sekolah untuk melakukan study tour. Untuk itu, para pelaku usaha biro perjalanan wisata di Banjarnegara yang tergabung dalam Forum Pelaku Usaha Pariwisata Banjarnegara (Puspabara) melakukan audiensi dengan bupati Banjarnegara, yang digelar di rumah dinas bupati, Kamis (19/6/2025) malam.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menyebutkan, dikeluarkannya SE nomor 336 tahun 2025 ini merupakan satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan satuan pendidikan di Banjarnegara.
Dalam surat edaran tersebut ada poin terkait larangan sekolah untuk menjadi penyelenggara maupun perantara kegiatan study tour. SE tersebut berisikan tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan di Satuan Pendidikan, SE ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Banjarnegara.
“Dalam surat tersebut sangat tegas menyebutkan bahwa, sekolah dilarang menjadi penyelenggara atau bekerja sama langsung dalam kegiatan study tour. Promosi atau penawaran kegiatan wisata sepenuhnya menjadi ranah biro perjalanan, yang bisa menyampaikannya langsung kepada wali murid. Sekolah tidak boleh menjadi fasilitator atau perantara,” ujarnya.
Surat edaran tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan wisata edukatif tetap diperbolehkan selama dilaksanakan secara profesional oleh pihak swasta.
“Jadi, kami tidak melarang kegiatan wisata edukatif, tetapi edaran tersebut untuk memastikan pelaksanaannya berjalan profesional dan bebas dari intervensi. Dunia pendidikan bisa tetap fokus pada mutu pembelajaran, sementara pelaku usaha wisata tetap dapat bergerak secara mandiri dan bertanggung jawab,” katanya.
Dikatakannya, sinergitas antara sektor pendidikan dan pariwisata sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM. “Saya ingin pendidikan di Banjarnegara semakin maju, pariwisata berkembang, ekonomi bergerak, dan masyarakat sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Ketua Puspabara Fajar mengatakan, audiensi dan penyampaian aspirasi ini menjadi sangat penting, sebab banyak yang menilai bahwa SE tersebut merupakan larangan study tour. Untuk itu, dia juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam menjaga integritas di dunia pendidikan.
Dia juga menyebutkan bahwa surat edaran bupati tersebut merupakan satu langkah atau kepastian hukum dan menjadi ruang komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami tentu sangat mengapresiasi langkah ini, dengan begitu kami khususnya Puspabara akan terus menjalin kominikasi dengan pemerintah, sehingga kolaborasi antara pelaku wisata dan pemerintah daerah dapat terwujud,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara dunia pendidikan dan pariwisata perlu terus dibangun agar keduanya saling mendukung dan berkembang bersama. “Kami berharap kegiatan edukatif seperti study tour tetap dapat menjadi bagian dari pembelajaran luar kelas, sekaligus mendukung ekonomi lokal,” katanya.





