Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Dua WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Cilacap, Ini Sebabnya
Cilacap

Dua WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Cilacap, Ini Sebabnya

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 20 Juni 2025 20:02
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250620 wa0018 Dua WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Cilacap, Ini Sebabnya
Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi dua Warga Negara China. (Istimewa)
Membagikan
img 20250620 wa0018 Dua WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Cilacap, Ini Sebabnya
Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi dua Warga Negara China. (Istimewa)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Keberadaan dua orang asing di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, sempat memicu keresahan warga. Gerak-gerik mencurigakan mereka jadi perbincangan hangat selama hampir tiga minggu. Kini, kegelisahan warga itu berujung pada tindakan tegas: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CQ dan WC (48).

Langkah deportasi ini bermula dari laporan warga yang merasa ada kejanggalan dalam aktivitas keduanya. Tak butuh waktu lama, petugas Imigrasi langsung melakukan pengawasan tertutup di lokasi. Berkat koordinasi solid dengan aparat desa setempat, kedua WNA tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 27 Mei 2025

Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap, diketahui bahwa keduanya menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinilai melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Proses deportasi dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan sistem keimigrasian di Indonesia.

Baca juga  Tanam Harapan Lewat Biopot: Aksi Hijau Kilang Cilacap untuk Lingkungan dan Masyarakat

“Kedua WNA asal China ini telah dilakukan pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional serta memastikan bahwa seluruh orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ryo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis komunitas. Ia mengimbau agar sinergi melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan program Desa Binaan Imigrasi terus diperkuat, agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berperan penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Di tengah arus globalisasi dan mobilitas internasional yang tinggi, kewaspadaan warga dan ketegasan aparat menjadi kunci menjaga keamanan wilayah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak asing.

TAG:berita cilacap terkinikantor imigrasi cilacap
Artikel Sebelumnya img 20250620 wa0016 Sekolah di Banjarnegara Boleh Lakukan Study Tour, Ini Dasar dan Syaratnya Sekolah di Banjarnegara Boleh Lakukan Study Tour, Ini Dasar dan Syaratnya
Artikel Selanjutnya Awaluddin Muuri Profil Awaluddin Muuri, Eks Pj Bupati yang Ditahan Kejati Pernah Gaet Artis di Pilkada Cilacap
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?