
SEPUTARBANYUMAS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan taringnya. Dalam dua penggerebekan beruntun, petugas berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang dan mengamankan tiga pria yang diduga kuat menjadi pengedar psikotropika. Tak main-main, dari operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras golongan psikotropika yang siap edar!
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya. Pelaku berinisial NB (25), warga Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, diciduk saat hendak mengedarkan obat keras. Saat digeledah, petugas menemukan sembilan butir Alprazolam, serta puluhan butir obat keras lainnya jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kepada petugas, NB mengaku bahwa obat-obatan tersebut ia dapat dari dua rekannya yang berinisial B dan D.
Tak berselang lama, giliran Desa Kesugihan yang menjadi target operasi. Dua pemuda lainnya, yakni NM (25) dan AR (20), ikut diamankan saat sedang bertransaksi obat-obatan tanpa izin edar. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut secara online dari seorang penjual bernama Slamet, dengan sistem pembayaran non-tunai.
Modus mereka tampaknya cukup rapi dan memanfaatkan celah distribusi digital. Namun, upaya itu akhirnya digagalkan oleh ketelitian dan kecepatan tim Satresnarkoba Polresta Cilacap yang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal.
“Dari tangan NM, kami menyita 75 butir Trihexyphenidyl dan 23 butir Tramadol. Modusnya mereka beli online, lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi,” terang Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya. NB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Psikotropika. Sementara NM dan AR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami ingin tekankan bahwa siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi akan kami tindak tegas,” tegas Ipda Galih.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan. “Laporkan segera jika menemukan dugaan penyalahgunaan obat-obatan di sekitar Anda,” tambahnya.
Polresta Cilacap membuka akses pengaduan melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya.



